Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menyiapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Persampahan (DLHKP).

"Saya telah menetapkan Plt Kepala DLHKP menggantikan Kadis yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Ambon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas dan operasional sampah tahun anggaran 2019- 2020," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, di Ambon, Senin.

Ia menyatakan, pihaknya menghormati betul seluruh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ambon.

"Mari kita mengikuti perkembangannya ke depan, bukti menghormati proses hukum, saya telah tetapkan Plt untuk melaksanakan tugas di DLHKP," katanya.

Richard mengakui, Kejari Ambon telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala DLHKP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan manajer salah satu SPBU di kota Ambon.

"Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni kadis sebagai KPA, PPK dan satu manajer SPBU, " ujarnya.

Disinggung terkait status Kadis, dia menjelaskan,  jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan telah mengajukan surat permohonan pensiun dini.

"Surat permohonan pensiun dini telah diajukan sebagai bentuk antisipasi. Intinya kita harus menghargai proses hukum yang sementara berjalan, " tandas Richard..

Sebelumnya Kejari Ambon telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 30 orang saksi.

Tim penyidik Kejari Ambon menemukan dugaan penyimpangan anggaran BBM tahun anggaran 2019 sebesar Rp9 miliar.

Sementara tahun anggaran 2020 masih dilakukan pengumpulan data dan penyelidikan.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021