Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi mengatakan hingga saat ini belum ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembuatan taman kota dan pelataran parkir di Pemkab Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017 sebesar Rp4,5 miliar.
"Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ada empat orang. Itu pun belum diperiksa penyidik Kejati Maluku dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Wahyudi di Ambon, Rabu.
Para tersangka tersebut masing-masing berinisial HH, D, WP, serta FYP ditetapkan oleh Kajati Maluku sebagai tersangkaa sejak 27 Mei 2021 setelah dilakukan gelar perkara.
Menurut dia, HH merupakan Direktur PT. Inti Artha Nusantara yang menjadi kontraktor pelaksana dalam proyek taman kota dan pelataran parkir Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sedangkan S adalah mantan Kepala Dinas PUPR sekaligus kuasa pengguna anggaran merangkap PPK.
Kemudian tersangka WP sebagai PPK. Sedangkan, tersangka FYP adalah pengawas lapangan dalam proyek senilai Rp4 miliar lebih tahun anggaran 2017.
"Surat pemanggilan mereka untuk diperiksa jaksa penyidik sebagai tersangka sementara dipersiapkan," ujar Wahyudi.
Namun untuk kemungkinan penambahan tersangka lain dalam perkara ini belum ada, sebab jaksa penyidik masih terus melakukan pengembangan pemeriksaan.
Pada tahun anggaran 2017, Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan Rony Watulawar selaku Kadis ketika proyek pembuatan taman kota dan pelataran parkir tersebut mulai bergulir, hanya saja tidak rampung 100 persen.
SelanjutnyaRony dimutasi dan jabatan Kadis PUPR setempat dipegang Dodo selaku Pelaksana tugas hingga akhirnya diangkat DS sebagai Kadis PUPR definitif, dan proyek tersebut kembali dilanjutkan tahun anggaran 2019 senilai Rp4 miliar lebih.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ada empat orang. Itu pun belum diperiksa penyidik Kejati Maluku dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Wahyudi di Ambon, Rabu.
Para tersangka tersebut masing-masing berinisial HH, D, WP, serta FYP ditetapkan oleh Kajati Maluku sebagai tersangkaa sejak 27 Mei 2021 setelah dilakukan gelar perkara.
Menurut dia, HH merupakan Direktur PT. Inti Artha Nusantara yang menjadi kontraktor pelaksana dalam proyek taman kota dan pelataran parkir Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sedangkan S adalah mantan Kepala Dinas PUPR sekaligus kuasa pengguna anggaran merangkap PPK.
Kemudian tersangka WP sebagai PPK. Sedangkan, tersangka FYP adalah pengawas lapangan dalam proyek senilai Rp4 miliar lebih tahun anggaran 2017.
"Surat pemanggilan mereka untuk diperiksa jaksa penyidik sebagai tersangka sementara dipersiapkan," ujar Wahyudi.
Namun untuk kemungkinan penambahan tersangka lain dalam perkara ini belum ada, sebab jaksa penyidik masih terus melakukan pengembangan pemeriksaan.
Pada tahun anggaran 2017, Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan Rony Watulawar selaku Kadis ketika proyek pembuatan taman kota dan pelataran parkir tersebut mulai bergulir, hanya saja tidak rampung 100 persen.
SelanjutnyaRony dimutasi dan jabatan Kadis PUPR setempat dipegang Dodo selaku Pelaksana tugas hingga akhirnya diangkat DS sebagai Kadis PUPR definitif, dan proyek tersebut kembali dilanjutkan tahun anggaran 2019 senilai Rp4 miliar lebih.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021