Dit Reskrimum Polda Maluku kembali menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Yayasan Anak Bangsa (YAB) di 11 Provinsi Indonesia Timur yang diketuai Josepa Kelbulan alias Mama Jean dan Lamber W. Miru selaku sekretaris.

"Penetapan tersangka baru ini dilakukan penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda setempat, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Senin.

Tujuh tersangka baru ini berinisial SL alias Ice, LL, Bid, OM, BM, LP, serta And.

Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam yayasan tersebut, baik sebagai pengurus maupun relawan yang turut mencari calon korban untuk menyumbangkan uang mereka ke yayasan dengan dalih akan mendapat imbalan yang lebih besar.

Menurut Kabid Humas, perkara dugaan tindak pidana penipuan ini menjadi perhatian Kapolda Irjen Pol Refdi Andri karena uang yang dikumpulkan yayasan mencapai Rp4 milir lebih, sehingga dimintakan agar setiap perkembangan penanganan perkaranya dipublikasikan.

Sebelumnya Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno mengatakan penyidik masih menelusuri keseluruhan anggaran yang disumbangkan ratusan warga korban penipuan Yayasan Anak Bangsa 11 Provinsi Indonesia Timur yang mencapai Rp4,6 miliar.

"Awalnya terdata ada 14 saksi korban yang menyerahkan uang secara langsung kepada Josefa sebanyak Rp3,90 miliar dan Lamberd Miru Rp758,50 juta sehingga total uang yang diterima oleh Josefa dan Lambert Miru adalah Rp4,61 miliar," ujarnya.

Selain menyita barang bukti lain seperti buku tabungan BRI atas nama Josefa Kelbulan, dan 40 dokumen Yayasan Anak Bangsa, polisi juga masih menelusuri ke mana aliran uang tersebut.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021