Stefen Ernest Surpaty (41) diadili majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon setelah terjebak penjualan narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu kepada Charles Lembang.

Ketua majelis hakim PN Ambon, Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota menggelar persidangan di Ambon, Senin, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkn JPU Kejati Maluku, Ela Ubleuw.

Penangkapan tersangka bermula dari polisi sebelumnya menciduk dua pelaku lainnya atas nama Joseph Makaipolu dan dan Charles Lembang (dalam BAP terpisah-red) karena memiliki dua paket sabu.

Polisi yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Joseph juga mengakui kalau dirinya sering mendapatkan narkoba jenis sabu dari terdakwa Stefen. Polisi selanjutnya menyusun rencana pembelian sabu secara terselubung dengan melibatkan saksi Joseph pada 4 Februari 2021.

Saksi Joseph yang sudah sepakat dengan terdakwa untuk membeli satu paket sabu seharga Rp500.000 akhirnya bertemu pada salah satu penginapan di Kota Ambon sekitar pukul 21:00 WIT.

Usai menyerahkan uang pembelian narkoba Rp500.000, saksi bersama terdakwa kembali menghubungi seseorang bernama Eten Sekawael yang saat ini masih berstatus buronan polisi untuk memesan satu paket sabu.

Eten sekawael kemudian mengatakan kalau barang pesanan saksi dan terdakwa sudah diletakkan di atas rerumputan samping jalan setapak yang berdekatan dengan rumahnya.

JPU menjerat terdakwa Stefen dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1), juncto pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual ini, terdakwa Stefen didampingi penasihat hukumnya Robert Lesnussa.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021