Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara (Malut) mewajibkan pengusaha nasional akan berinvestasi di daerah ini memberdayakan pengusaha lokal guna meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Kewajiban investor asing maupun nasional yang melakukan usaha di daerah untuk menggandeng pengusaha lokal, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam mengembangkan ekonomi daerah untuk maju," kata Ketua HIPMI Malut, Bachtiar Kader,  di Ternate, Selasa. 

Olehnya itu, dalam kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan pengusaha daerah mengambil kesempatan atau bagian dalam memajukan sektor bisnis di daerah dan terpenting pengusaha daerah yang memenuhi syarat serta memiliki kompetensi yang sesuai.

Menurut dia, hal tersebut berdasarkan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mewajibkan investor yang melakukan investasi di daerah harus melibatkan pengusaha nasional di daerah, adalah angin segar bagi pengusaha di daerah termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Meski begitu, Bachtiar mengingatkan, keterlibatan pengusaha lokal atau daerah pun harus memenuhi kompetensi dan syarat yang mumpuni. Bahkan selaku Ketua Umum HIPMI, kata Bachtiar, dia akan tetap mengawal kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian BKPM.

HIPMI akan mengawal kebijakan pemerintah pusat, di mana setiap investor yang beroperasi di wilayah Malut termasuk perusahaan di bidang pertambangan untuk lebih memberdayakan dan memperhatikan pengusaha lokal

Bachtiar mengaku kerap mendapatkan keluhan dari pengusaha lokal yang kadang kurang mendapat perhatian karena investor asing maupun nasional memanfaatkan jasa dari luar daerah. 

Padahal dalam menunjang operasional aktifitas perusahaan termasuk pertambahan yang lagi menggiat di Malut,  ternyata banyak pengusaha lokal juga mempunyai kompetensi dan kemampuan dalam bekerja sama sebagai sub kontraktor atau vendor  dalam rangka  penyedia jasa di beberapa bidang yang bisa dimanfaatkan.

"Saya meminta perusahaan-perusahaan khususnya pertambangan yang ada di Malut untuk bisa memberdayakan pengusaha lokal. pemanfaatan sumber daya lokal yang ada sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat setempat, jangan diabaikan," kata Bachtiar.

Dia mencontohkan, sejumlah perusahaan pertambangan yang ada di wilayah Malut selama ini hanya menggunakan jasa sebagai rekanan dari luar daerah, padahal di daerah setempat ada perusahaan penyedia jasa yang memiliki izin resmi dan memiliki kemampuan.

"Pengusaha lokal juga memiliki kompetensi . Hanya saja selama ini tidak diberikan kesempatan saja. Lewat kebijakan Pemerintah Pusat saat ini wajib hukumnya melibatkan pengusaha lokal,"tandasnya.

Menurutnya, saat ini sumbangsih Malut pada perbaikan ekonomi bangsa tidak main-main, di mana berada pada urutan kedua di Indonesia setelah Papua. Bahkan pada triwulan IV tahun 2020 Malut berada di urutan pertama.

Untuk itu, Bahtiar berharap para pengusaha lokal, UMKM yang tergabung dalam HIPMI agar siap menjemput dunia investasi di Malut yang saat ini berada di posisi keemasan.

"Apalagi, sejumlah usahawan di Malut saat ini diisi oleh para anak-anak muda lokal yang mempunyai kemampuan sehingga menjadi kewajiban investor untuk memberdayakan pengusaha lokal untuk bisa berkembang dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat," tegasnya. 
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021