Ternate (ANTARA) - Salah seorang nara pidana (Napi) kasus pembunuhan yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Maluku Utara (Malut) bernama Muhammad Kasim Hafel alias Upi melarikan diri.
"Upi diketahui melarikan diri dengan memanjat tembok Lapas setelah melakukan pengrusakan gembok kamar yang dihuni bersama Bayu salah satu kasus narkotika, pada Selasa (24/8) dinihari, sekitar pukul 03.00 WIT dan saat ini dalam pengejaran, " kata Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Maman Hermawan, di Ternate, Selasa.
Menurut dia, Upi merupakan Napi yang ditempatkan pada blok pertobatan bersama dengan Bayu satu napi kasus narkotika. Upi terjerat kasus pembunuhan di Kota Ternate dengan keputusan pengadilan selama 20 tahun yang mulai masuk Lapas sejak awal 2014.
"Tentunya, Napi ini awalnya memang sudah merencanakan dengan merusak gembok kamar itu," ujarnya.
Olehnya itu, dalam upaya pelarian dari Lapas, Upi tidak melakukan secara sendiri tetapi dibantu oleh Bayu yang merupakan rekan sekamarnya. Hanya saja, dalam upaya itu, pelarian Bayu dari Lapas berhasil digagalkan petugas sementara Upi berhasil kabur karena sudah dalam posisi di luar pagar.
Dia mengemukakan, berdasarkan laporan petugas, Bayu mau memanjat pagar. Namun, anggota sudah terlebih dulu menemukan Bayu sehingga upayanya untuk melarikan bersama dengan UPI digagalkan.
Olehnya itu, pihaknya, saat ini sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengejaran terhadap Upi.
"Kita semuanya termasuk dengan Polisi sedang berusaha untuk melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan dan Bayu saat ini tengah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh anggota dalam aksi yang dilakukan itu," tandas Maman.
Sedangkan dari informasi dan perkembangan yang ada di lapangan memastikan pelarian Upi merupakan murni dan tidak ada bantuan dari pihak manapun termasuk petugas.
Meski begitu Maman mengaku belum bisa menyimpulkan karena pihaknya masih akan membentuk tim guna mengetahui lebih pasti.