Ambon (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengingatkan seluruh kepala daerah baik Gubernur dan Bupati serta Wali Kota di Maluku, menjadikan bahaya korupsi sebagai musuh bersama mewujudkan visi pembangunan.,
"Siapa itu musuh Gubernur, Bupati dan Wali Kota?. Musuhnya bukan KPK, Polda, Kejati atau DPRD. Musuh visi Gubernur adalah korupsi," tegas Ghufron dalam Rakor pemberantasan korupsi terintegrasi di Maluku, yang berlangsung di kantor Gubernur setempat, di Ambon, Kamis.
Menurutnya, janji kampanye yang menjadi tujuan dan visi kepala daerah, akan sulit terwujud jika kepala daerah tidak mampu menghadapi musuhnya yakni korupsi.
Dia memaparkan dampak korupsi yang merusak pasar, harga dan persaingan yang sehat. Korupsi juga merusak proses demokrasi, meruntuhkan hukum, melanggar ham, dan menurunkan kualitas hidup serta pembangunan berkelanjutan.
Ghufron berharap kepala daerah yang hadir memiliki kesadaran dan kontrol diri untuk tidak memanfaatkan kewenangan sebagai pejabat publik dan keuangan daerah yang disebutnya sebagai musuh internal kepala daerah dalam melaksanakan pembangunan. Sedangkan musuh eksternalnya menurut Ghufron adalah lingkungan kepala daerah yaitu pihak-pihak ingin memanfaatkan posisi kepala daerah.
KPK mencatat 152 kepala daerah pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara KPK pada 2004 hingga 31 Maret 2021. "Kami berharap jumlah ini tidak bertambah," ujarnya.
Ia meminta kepala daerah di Maluku meningkatkan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai indikator capaian upaya pencegahan korupsi di wilayahnya masing-masing.
"Capaian MCP wilayah Maluku hingga Oktober 2021 rata-ratanya sebesar 36,29. Angka ini masih berada di level tengah dari capaian rata-rata nasional. Saya minta terus ditingkatkan sampai akhir tahun," katanya.
Pada rangkaian rapat koordinasi itu, Nurul Ghufron bersama pimpinan KPK juga menyaksikan penandatanganan komitmen bersama 12 kepala daerah terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi pemerintah daerah di wilayah Maluku.
Enam poin yang menjadi komitmen kepala daerah diantaranya terkait implementasi pencegahan korupsi pada tata kelola pemerintah daerah yang meliputi delapan area intervensi serta mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah dari pajak.
Selain itu, mengoptimalkan manajemen dan penyelesaian aset bermasalah, implementasi program penanganan COVID-19 secara akuntabel dan bebas korupsi, implementasi pendidikan antikorupsi, serta secara konsisten dan berkelanjutan mengimplementasikan program pemberantasan korupsi terintegrasi.
KPK: korupsi jadi musuh kepala daerah wujudkan visi pembangunan. jangan lenggah
Kamis, 4 November 2021 17:44 WIB