• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Sabtu, 13 Desember 2025
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Maarten Paes:  Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      Maarten Paes: Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      6 Oktober 2025 14:20

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      13 September 2025 07:17

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      31 Juli 2025 19:57

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

  • Maluku
    • Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      6 Juni 2024 09:19

  • Metro Amboina
    • TKD turun, Pemkot Ambon terapkan efisiensi dan kerja bergilir bagi ASN

      TKD turun, Pemkot Ambon terapkan efisiensi dan kerja bergilir bagi ASN

      25 November 2025 07:24

      Ambon peroleh bantuan mobil sampah dan pemadam kebakaran dari Pemprov DKI

      Ambon peroleh bantuan mobil sampah dan pemadam kebakaran dari Pemprov DKI

      20 November 2025 06:53

      Pemkot Ambon tangani 102 laporan masyarakat melalui layanan 112

      Pemkot Ambon tangani 102 laporan masyarakat melalui layanan 112

      25 Oktober 2025 06:25

      Pemkot ambon sediakan layanan internet nirkabel gratis pada 40 titik

      Pemkot ambon sediakan layanan internet nirkabel gratis pada 40 titik

      4 Oktober 2025 04:42

      Ada siswa minta bantu kerjakan PR , 78 aduan masuk lewat  layanan 112 Pemkot Ambon

      Ada siswa minta bantu kerjakan PR , 78 aduan masuk lewat layanan 112 Pemkot Ambon

      30 September 2025 18:58

  • Hukum
    • Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK

      Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK

      9 jam lalu

      Mantan Bupati KKT jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon

      Mantan Bupati KKT jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon

      10 jam lalu

      Polda Maluku serahkan pelaku penikaman anak di Hunuth ke Jaksa

      Polda Maluku serahkan pelaku penikaman anak di Hunuth ke Jaksa

      10 jam lalu

      KMHDI Ambon belajar hukum di Pengadilan Militer Ambon

      KMHDI Ambon belajar hukum di Pengadilan Militer Ambon

      11 jam lalu

      Pengamat: Penunjukan Kapolri libatkan DPR bagian "checks and balances"

      Pengamat: Penunjukan Kapolri libatkan DPR bagian "checks and balances"

      14 jam lalu

  • Ekonomi
    • ASDP Ternate siapkan 13 armada kapal hadapi Natal dan tahun baru

      ASDP Ternate siapkan 13 armada kapal hadapi Natal dan tahun baru

      1 jam lalu

      Menteri Ekonomi Kreatif sebut usaha periklanan punya efek pengganda

      Menteri Ekonomi Kreatif sebut usaha periklanan punya efek pengganda

      9 jam lalu

      Anggota DPR: Kerajinan lokal harus

      Anggota DPR: Kerajinan lokal harus

      9 jam lalu

      Empat hari beruntun naik, emas Antam kini di angka Rp2,462 juta/gram

      Empat hari beruntun naik, emas Antam kini di angka Rp2,462 juta/gram

      9 jam lalu

      Malut targetkan pemerataan ekonomi di tengah pertumbuhan tertinggi

      Malut targetkan pemerataan ekonomi di tengah pertumbuhan tertinggi

      11 jam lalu

  • Artikel
    • Arah baru fiskal untuk perkuat rasio pajak

      Arah baru fiskal untuk perkuat rasio pajak

      9 jam lalu

      Kisah Morotai dan Lahirnya Generasi Patriot Ekonomi Biru Hijau Baru

      Kisah Morotai dan Lahirnya Generasi Patriot Ekonomi Biru Hijau Baru

      12 Desember 2025 13:44

      Menjahit luka Sumatera yang menganga

      Menjahit luka Sumatera yang menganga

      9 Desember 2025 11:36

      Mengembalikan mandat sosial BUMN dalam bencana Sumatera

      Mengembalikan mandat sosial BUMN dalam bencana Sumatera

      9 Desember 2025 11:28

      Abolisi, amnesti, rehabilitasi, dan alarm bagi penegak hukum

      Abolisi, amnesti, rehabilitasi, dan alarm bagi penegak hukum

      2 Desember 2025 13:27

  • Kesra
    • BPJS Kesehatan komitmen perkuat akses kesehatan yang merata

      BPJS Kesehatan komitmen perkuat akses kesehatan yang merata

      24 menit lalu

      Gunung Ibu di Halmahera Barat  semburkan abu  setinggi 1.000 meter

      Gunung Ibu di Halmahera Barat semburkan abu setinggi 1.000 meter

      1 jam lalu

      Pertamina Patra Niaga Papua Maluku berbagi kebahagiaan dengan anak yatim di HUT ke-68

      Pertamina Patra Niaga Papua Maluku berbagi kebahagiaan dengan anak yatim di HUT ke-68

      2 jam lalu

      Menag tegaskan peran vital KUA dalam pelayanan masyarakat

      Menag tegaskan peran vital KUA dalam pelayanan masyarakat

      9 jam lalu

      MUI Maluku imbau warga jaga toleransi dan persaudaraan jelang Natal

      MUI Maluku imbau warga jaga toleransi dan persaudaraan jelang Natal

      10 jam lalu

  • Tetangga
    • Lakukan pendampingan, Kemenkum Malut Dorong 219 Kekayaan Intelektual Komunal Halbar Dilindungi

      Lakukan pendampingan, Kemenkum Malut Dorong 219 Kekayaan Intelektual Komunal Halbar Dilindungi

      10 Desember 2025 19:20

      Kemenkum Malut Dorong Nilai Pancasila dalam Pembentukan Regulasi Daerah

      Kemenkum Malut Dorong Nilai Pancasila dalam Pembentukan Regulasi Daerah

      10 Desember 2025 19:18

      Pemerintah lindungi Hak Dasar Anak Morotai melalui Harmonisasi Produk Hukum Daerah

      Pemerintah lindungi Hak Dasar Anak Morotai melalui Harmonisasi Produk Hukum Daerah

      29 November 2025 18:05

      Mahasiswa Unkhair Ternate akhiri program magang di Kanwil Kemenkum Malut

      Mahasiswa Unkhair Ternate akhiri program magang di Kanwil Kemenkum Malut

      29 November 2025 18:04

      Indikasi Geografis Indonesia Nomor 1 di ASEAN lewati Thailand, Ini Daftar IG Maluku Utara

      Indikasi Geografis Indonesia Nomor 1 di ASEAN lewati Thailand, Ini Daftar IG Maluku Utara

      29 November 2025 18:02

  • Polkam
    • Prabowo: Pemerintah sudah mulai tertibkan pembalakan liar

      Prabowo: Pemerintah sudah mulai tertibkan pembalakan liar

      4 jam lalu

      Komisi X DPR: RUU Sisdiknas perlu atur pendidikan dalam bencana

      Komisi X DPR: RUU Sisdiknas perlu atur pendidikan dalam bencana

      4 jam lalu

      Seskab Teddy bawa ransel bagikan mainan, kudapan untuk anak-anak Aceh

      Seskab Teddy bawa ransel bagikan mainan, kudapan untuk anak-anak Aceh

      8 jam lalu

      Prabowo ke Takengon ungkap simpati pemerintah

      Prabowo ke Takengon ungkap simpati pemerintah

      14 jam lalu

      Komisi Reformasi Polri terima masukan dari sembilan kelompok elemen warga Ambon

      Komisi Reformasi Polri terima masukan dari sembilan kelompok elemen warga Ambon

      12 Desember 2025 19:50

  • DPRD Maluku
    • Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      3 Desember 2025 10:32

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      3 Desember 2025 10:25

      DPRD Maluku minta PLN tambah  jam operasional listrik di pulau terluar

      DPRD Maluku minta PLN tambah jam operasional listrik di pulau terluar

      3 Desember 2025 10:23

      DPRD Maluku gali  kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      DPRD Maluku gali kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      2 Desember 2025 08:23

      DPRD DKI Jakarta-Maluku sinergi bangun tata kelola wilayah kepulauan

      DPRD DKI Jakarta-Maluku sinergi bangun tata kelola wilayah kepulauan

      21 November 2025 12:31

  • Feature
    • Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      18 November 2025 11:52

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      29 Oktober 2025 15:28

      KPK panggil WN India  sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      KPK panggil WN India sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      9 Oktober 2025 13:18

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      5 Oktober 2025 05:28

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      19 Agustus 2025 13:12

  • Foto
    • Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Jumat, 28 November 2025 9:27

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Jumat, 21 November 2025 13:08

      Etika Foto di Ruang Publik

      Etika Foto di Ruang Publik

      Minggu, 2 November 2025 12:38

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Senin, 13 Oktober 2025 15:24

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Selasa, 7 Oktober 2025 9:07

  • Video
    • ASDP Ambon tingkatkan layanan Hunimua-Waipirit jelang akhir tahun

      ASDP Ambon tingkatkan layanan Hunimua-Waipirit jelang akhir tahun

      Sabtu, 13 Desember 2025 17:29

      Gubernur temui warga dari dua desa yang berselisih di Halmahera Barat

      Gubernur temui warga dari dua desa yang berselisih di Halmahera Barat

      Sabtu, 13 Desember 2025 1:28

      Kapal Cantika Lestari 9C rute Weda kandas, 312 penumpang dievakuasi

      Kapal Cantika Lestari 9C rute Weda kandas, 312 penumpang dievakuasi

      Kamis, 11 Desember 2025 21:39

      Minuman keras Jadi perhatian dalam pengamanan Nataru di Maluku

      Minuman keras Jadi perhatian dalam pengamanan Nataru di Maluku

      Kamis, 11 Desember 2025 12:35

      Kejati tetapkan satu tersangka korupsi pembangunan ISDA Pulau Taliabu

      Kejati tetapkan satu tersangka korupsi pembangunan ISDA Pulau Taliabu

      Kamis, 11 Desember 2025 1:18

Keadilan tak dirasakan masyarakat timbulkan putusan kontroversial

Oleh D.Dj. Kliwantoro Selasa, 7 Maret 2023 12:52 WIB

Keadilan  tak dirasakan masyarakat timbulkan putusan kontroversial

Ilustrasi Pemilu 2024 setelah majelis hakim memutuskan Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023). ANTARA/ilustrator/Kliwon

Semarang (ANTARA) - Keselarasan putusan majelis hakim dengan nilai keadilan yang dirasakan masyarakat tidak saja butuh kepiawaian hakim, tetapi juga perlu dikawal oleh publik.

Mengutip penyataan pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang Prof. Dr. Pujiyono (ANTARA, 3 Maret 2023), opini publik memiliki pengaruh yang kuat, baik positif maupun negatif, pada proses peradilan.

Di satu sisi, Prof. Pujiyono menilai opini publik ini baik, dalam arti mengontrol penegakan hukum. Opini publik ini memiliki kekuatan pressure.

Dengan kuatnya opini publik yang mengawal penegakan hukum, seperti pada kasus Ferdy Sambo, setidaknya membuat para penegak hukum, termasuk hakim, tidak berani main-main dalam memutus perkara.

Baca juga: Bawaslu Maluku sarankan bakal calon DPD RI miliki naradamping mudahkan verifikasi

Betapa besarnya opini publik saat mengawal kasus Ferdy Sambo dkk. sampai pada vonis hakim yang sejalan dengan nilai keadilan yang dirasakan masyarakat.

Di sisi lain, publik melihat Bharada Richard Eliezer (Bharada E) ini sebagai sosok yang tidak pantas jika dihukum berat sama seperti mantan atasannya, Sambo. Publik seperti puas ketika vonis Bharada E relatif ringan, yakni 1,5 tahun penjara.

Demikian pula, dengan hukuman mati yang diberikan kepada Sambo, kata Prof. Pujiyono, publik pun puas dengan vonis yang diberikan hakim kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.

Akan tetapi, opini publik juga bisa berdampak negatif jika menyalahgunakannya, misalnya dengan menggiring opini-opini tertentu untuk memengaruhi proses peradilan yang berjalan.

Kalau opini publik ini bisa digiring demi kepentingan-kepentingan tertentu dan menjadi pressure untuk memengaruhi putusan peradilan, hal ini berbahaya. Inilah sisi negatifnya, kata Prof. Pujiyono.

Baca juga: Komisi Yudisial dalami dugaan pelanggaran KEPPH hakim PN Jakarta Pusat


Putusan PN Jakpus

Mencermati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada hari Kamis (2/3) yang memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap tergugat (KPU RI), antara lain:

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada penggugat.
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410 ribu.

Publik pun lebih menyoroti perihal penghentian sisa tahapan Pemilu 2024. Masalahnya ada perintah untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Jika pengulangan tahap pemilu ini terhitung mulai 3 Maret 2023, Pemilu 2024 berpotensi tertunda hingga 9 Juli 2025. Padahal, KPU telah menetapkan hari-H pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Penundaan pemilu ini berpotensi melanggar UUD NRI Tahun 1945.

Baca juga: PDI Perjuangan tak toleransi segala upaya penundaan Pemilu 2024


Tidak pelak lagi putusan kontroversi itu mengundang reaksi dari pelbagai pihak, antara lain, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang mengadukan majelis hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial RI pada hari Senin (6/3) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Usai menerima laporan tersebut, sebagaimana pemberitaan ANTARA, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Senin (6/3), menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode untuk mendalami kasus tersebut, salah satunya dengan memanggil hakim atau pihak PN Jakpus guna menggali informasi lebih lanjut tentang putusan tersebut.

Pengawasan atas tingkah laku hakim ini, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, meliputi pengawasan internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial.

Pengawasan ini tidak lain demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Akan tetapi, dalam melakukan pengawasan eksternal, KY berkoordinasi dengan MA.

Diatur pula dalam undang-undang ini, jika ada perbedaan antara hasil pengawasan internal dan eksternal, pemeriksaan bersama oleh MA dan KY.

Dalam hal ini, KY mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Lembaga negara ini berwenang menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran KEPPH.

Selain itu, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran atas KEPPH, dapat menghadiri persidangan di pengadilan, menerima dan menindaklanjuti pengaduan MA dan badan-badan peradilan di bawah MA atas dugaan pelanggaran KEPPH.

Komisi Yudisial juga melakukan verifikasi terhadap pengaduan, meminta keterangan atau data kepada MA dan/atau pengadilan, melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar KEPPH untuk kepentingan pemeriksaan, dan/atau menetapkan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Namun, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, KY dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim (vide Pasal 13F UU No. 49/2009).

Baca juga: KY nilai putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu kontroversial


Langsung dieksekusi

Sementara itu, putusan PN Jakpus menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Frasa "perbuatan melawan hukum" ini terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1365.

Pasal itu menyebutkan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Walaupun KPU RI selaku tergugat ajukan banding atas putusan tersebut, putusan hakim itu dapat langsung dieksekusi sejak 2 Maret 2023, tanggal pembacaan vonis tersebut.

Oleh karena itu, putusan membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada penggugat perlu segera dilaksanakan oleh KPU RI selaku tergugat.

Pasalnya, disebutkan dalam perkara bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad). Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Apa pun keputusan hakim, semua pihak harus menghormatinya. Apalagi, kekuasaan kehakiman ini diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Jika mencemati putusan perkara perdata ini, satu sisi putusan penundaan Pemilu 2024 berpotensi melanggar konstitusi. Namun, di sisi lain terdapat putusan uitvoerbaar bij voorraad bersentuhan dengan kekuasaan kehakiman, sehingga dapat langsung dieksekusi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Keadilan tak dirasakan masyarakat timbulkan putusan kontroversial

Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Istana tanggapi usulan penghentian program bansos selama Pemilu 2024

Istana tanggapi usulan penghentian program bansos selama Pemilu 2024

4 Januari 2024 12:28

Pakar : Putusan soal penundaan pemilu berpotensi kacaukan tata negara

Pakar : Putusan soal penundaan pemilu berpotensi kacaukan tata negara

15 Maret 2023 19:31

DPR: Perlu politik hukum sikapi putusan terkait penundaan pemilu

DPR: Perlu politik hukum sikapi putusan terkait penundaan pemilu

14 Maret 2023 12:22

PDI Perjuangan tak toleransi segala upaya penundaan Pemilu 2024

PDI Perjuangan tak toleransi segala upaya penundaan Pemilu 2024

6 Maret 2023 15:02

JPRR sebut putusan PN Jakpus tidak relevan dengan gugatan

JPRR sebut putusan PN Jakpus tidak relevan dengan gugatan

4 Maret 2023 11:35

Ketum Prima meminta semua pihak hormati putusan PN Jakarta Pusat

Ketum Prima meminta semua pihak hormati putusan PN Jakarta Pusat

3 Maret 2023 09:37

KSP sebut pemerintah dukung KPU lanjutkan tahapan Pemilu 2024

KSP sebut pemerintah dukung KPU lanjutkan tahapan Pemilu 2024

3 Maret 2023 09:25

Menkopolhukam: Tak ada penundaan Pemilu 2024

Menkopolhukam: Tak ada penundaan Pemilu 2024

28 Februari 2023 12:17

Terpopuler

PLN hadirkan energi surya untuk 4 sekolah terpencildi Kabupaten Sula

PLN hadirkan energi surya untuk 4 sekolah terpencildi Kabupaten Sula

Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

Laga Malut United versus Persib Bandung tanpa dihadiri suporter tamu

Laga Malut United versus Persib Bandung tanpa dihadiri suporter tamu

Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

Klasemen SEA Games: Indonesia peringkat kedua setelah kumpulkan 5 emas

Klasemen SEA Games: Indonesia peringkat kedua setelah kumpulkan 5 emas

Top News

  • Mantan Bupati KKT jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon

    Mantan Bupati KKT jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon

    10 jam lalu

  • Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

    Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

    7 Desember 2025 11:12

  • Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

    Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

    7 Desember 2025 03:47

  • Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

    Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

    4 Desember 2025 07:43

  • Menabur toleransi menuai damai lewat  peran guru di Maluku

    Menabur toleransi menuai damai lewat peran guru di Maluku

    30 November 2025 14:33

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com