Ambon (Antara Maluku) - Kantor Imigrasi kelas I Ambon akan menyelidiki keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini berada di kawasan Seram Utara, kabupaten Maluku Tengah.
"Kami akan mengirim anggota tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing (Sipora) kota Ambon yang terdiri dari petugas Imigrasi, Angkatan Laut dan Kepolisian," kata Kepala kantor Imigrasi kelas I Ambon, Enang Supriyadi, di Ambon, Kamis.
Menurut Enang, tim akan berangkat seusai perayaan hari raya Idul Fitri untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang diterima Imigrasi Ambon bahwa ada orang asing asal negara Cina yang membuka usaha pengembangan peternakan mutiara.
"Kami perlu telusuri informasi tersebut, jangan tunggu sampai ada persoalan kemudian tertangkap baru kita tahu bahwa ada orang asing yang kembangkan usaha secara ilegal," ujarnya.
Dikatakan, kegiatan penyelidikan oleh tim Sipora di Seram Utara itu juga merupakan bagian dari tugas pengawasan terhadap keberadaan orang asing di daerah ini.
Menjawab wartawan terkait ruang lingkup pengawasan dari Sipora Ambon, Enang mengaku tidak ada masalah karena tim tersebut dibentuk oleh Imigrasi Ambon yang membawahi lima kabupaten dan satu kotamadya, yakni Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Tengah (Malteng), Buru dan Buru Selatan.
Ia menegaskan bahwa Imigrasi kelas I Ambon mempunyai kekuasaan di wilayah kerja sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Karena itu tidak ada masalah," katanya,
Untuk langkah awal Imigrasi akan mengirim lima orang dari anggota tim Sipora, yang terdiri dari utusan Imigrasi, Angkatan Laut (Lanal) Ambon dan Kepolisian ke kecamatan Seram Utara dimana lokasi pembibitan mutiara yang diduga ilegal itu berada.