Ambon (Antara Maluku) - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon mendeportasi enam warga negara asing asal Thailand, yang ditahan sejak dua bulan lalu karena kedapatan melakukan penangkapan ikan secara liar di perairan kabupaten Kepulauan Aru, provinsi Maluku.
"Kemarin (Selasa, 23/8) mereka sudah kami berangkatkan ke Jakarta untuk diserahkan ke kedutaan besar Thailand. Dari sana, mereka akan langsung dipulangkan ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Enang Supriyadi, di Ambon, Rabu.
Menurut Enang, enam WNA asal Thailand itu adalah anak buah kapal (ABK) sebuah kapal ikan berbendera asing yang ditangkap ketika terdampar di pantai perairan Dobo, ibu kota Kepulauan Aru.
Dengan dipulangkannya enam WNA asal Thailand itu, warga asing yang sekarang masih mendekam di rumah Detensi Imigrasi kelas I Ambon di desa Passo berjumlah 20 orang, terdiri dari 13 warga Kamboja (13), 5 warga Thailand dan dua warga asal Myanmar.
"Yang 13 orang asal Kamboja dalam waktu dekat juga akan kami deportasi ke negaranya," katanya.
Ia mengakui kantor Imigrasi kelas I Ambon sudah mendapat informasi dari Kedutaan Kamboja di Jakarta bahwa pemulangan warga negara asing asal negara tersebut direncanakan setelah hari raya Idul Fitri.
Seluruh warga asal Kamboja tersebut juga bekerja di kapal ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan liar di perairan Maluku.
"Bedanya mereka menyerahkan diri secara sukarela, jadi tidak tertangkap seperti WNA yang lain," kata Enang.
"Mereka tidak memiliki paspor atau dokumen lain menyangkut jati diri, dan bekerja di sejumlah perusahaan penangkapan ikan yang berbasis di Kota Tual, Maluku Tenggara," tambahnya.