"Kami sudah meminta Pemkab melalui Kesbanglinmas untuk mendata dan melaporkan status para WNA itu," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Maluku, Leo Detri di Ambon, Senin.
Bila pendataan sudah lengkap, katanya, baru dilakukan proses pemulangan dengan melakukan koordinasi bersama Kedutaan besar WNA tersebut untuk menelusuri identitas yang sebenarnya. Kemudian yang bersangkutan akan difasilitasi oleh kedutaan besar asal negaranya untuk dipulangkan ke neraga asal.
Pemulangan ini biasanya difasilitasi Organisasi Internasional untuk Migrasi atau International Organization for Migration (IOM) yang berkedudukan di Jakarta karena mereka dianggap korban traficking.
"Memang tidak banyak di Dobo, Ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, tapi yang jelas ada akses pekerja di laut, jadi Imigrasi belum melakukan pendataan secara provesional, karena itu jumlahnya berapa banyak belum diketahui pasti," ujarnya.
Awalnya, Kanwil Depkum Ham Maluku belum mengetahui secara pasti keberagaan WNA di Kabupaten Kepulauan Aru. Setelah dilakukan kegiatan sosilaisasi penanggulangan imigran gelap yang melibatkan Imigrasi kelas I Ambon bersama kepolisian Daerah Maluku dan Pemkab Aru serta utusan IOM beberapa waktu lalu, masalah ini terungkap.
"Sosialisasi yang kami lakukan itu dalam rangka penanganan terkait imigran gelap secara provesional. Artinya jika ada WNA yang masuk ke daerah itu secara ilegal akan ditangani dengan baik oleh Kesbanglinmas setempat," ujarnya.
Menurutnya, keberadaan WNA di Dobo seluruhnya adalah mantan bekas pekerja di laut tapi turun ke darat dan hidup dengan masyarakat setempat, bahkan di antara mereka ada yang sudah menikah secara adat setempat, hanya saja status keimigrasiannya ilegal.
"Kebetulan setelah kegiatan sosialisasi, ada WNA yang kami ajak untuk wawancara dan yang bersangkutan ternyata pada waktu bekerja itu merupakan salah satu korban trafficking, karena waktu itu sebenarnya bukan berkewargaan negara Thailand tetapi difasilitasi dengan paspor dan buku pelaut dari Thailand," ujarnya.
Jika dilihat sepintas lalu yang bersangkutan hanya berpendidikan rendah. "Namun masalah ini sudah kami catat untuk diselesaikan dengan perwakilan negaranya di Indonesia," kata Detri.
Pewarta: Rosni Marasabessy: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.