gko
Ambon (Antara Maluku) - Sidang terhadap Teddy Tengko kembali ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap mengajukan replik.

Uniknya, jaksa meminta penundaan sidang itu melalui pesan singkat (sms) ke majelis hakim yang menangani perkara di Pengadilan Negeri Ambon.

Hakim anggota, Glen de Fretes, mengatakan anggota JPU Luwi Huwae melalui pesan singkat meminta menunda persidangan dengan alasan replik belum siap.

"Saya sampaikan sms tersebut ke Ketua Majelis Hakim, Arthur Hanggewa dan diarahkan penundaan harus disampaikan secara resmi di ruangan persidangan pada Selasa (6/9) siang pukul 13.00 WIT," ujar Glen.

Penundaan pada akhirnya disampaikan secara resmi di ruangan sidang kantor PN Ambon, yang sementara berlokasi di kawasan Galunggung, kecamatan Sirimau, kota Ambon, dan sidang pun ditunda hingga 13 September 2011.

Teddy Tengko pada persidangan 16 Agustus 2011 dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh JPU dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana APBD setempat tahun anggaran 2006-2027 senilai Rp42,5 miliar.

JPU Luki Kubela, dalam persidangan di Pengadilan Negeri saat itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Arthur Hanggewa, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan yang akhirnya disampaikan JPU setelah ditunda empat kali persidangan tersebut juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan ganti rugi Rp5,3 miliar subsider empat tahun penjara, biaya perkara Rp10.000 dan segera dipenjarakan di rumah tahanan (Rutan) di Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Kubela mengatakan, terdakwa terbukti bersalah mengakibatkan kerugian negara dengan menyalahgunakan kewenangan antara lain memanfaatkan uang untuk pembayaran mes Garjaria Rp2 miliar, pinjaman pribadi Rp1 miliar dan membayar fee kuasa hukum Edison Betaubun Rp750 juta untuk gugatan PTUN.

"Jadi berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, saksi ahli, bukti - bukti dan terdakwa lainnya yakni mantan Kabag Keuangan Pemkab Kepulauan Aru, Mohammad Raharusun terkait penyalahgunaan dana APBD setempat tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar, maka Teddy Tengko dituntut 10 tahun penjara, sekaligus memohonkan Majelis Hakim memenjarakannnya di Rutan Waiheru," ujarnya.

JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan tuntutan adalah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan sebagai Bupati memberikan contoh tidak baik.

Sedangkan pertimbangan meringankan adalah berlaku sopan selama persidangan, berjasa bagi bangsa dan negara karena purnawirawan TNI -AD dan memiliki tangggung jawab terhadap istri maupun anak.

Teddy Tengko saat pembelaan pada 23 Agustus 2011 membantah semua tuntutan.

"Saya sudah menyiapkan pembelaan sejak sidang untuk JPU menyampaikan tuntutan ditangguhkan sejak 27 Juli 2011 sehingga persidangan berikutnya dilaksanakan pada 23 Agustus 2011," ujarnya.

Adolof Saleky, SH sebagai kuasa Hukum Teddy Tengko menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan juga pembelaan dengan bukti - bukti akurat untuk menepis tuntutan dari JPU.

"Semua itu tanggung jawab mantan Kabag Keuangan Pemkab Kepulauan Aru Mohammad Raharusun yang telah mengakui perbuatannya, baik saat menjadi saksi kepada Teddy Tengko maupun kasusnya sendiri," ujarnya.

Pewarta: Lexy Sariwating
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026