Ternate (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Kemenkumham Maluku Utara (Malut), menerbitkan sebanyak 299 paspor calon jamaah haji (CJH) tahun 2023 asal Kota Ternate dan kabupaten/kota lainnya masuk wilayah kerja Imigrasi.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Valentinus Lucky di Ternate, Jumat, mengatakan, penerbitan dari ratusan pemohon itu dilakukan melalui inovasi pelayanan Nasi Jaha atau Layanan Simpatik Jamaah Haji maupun pelayanan di kantor.
Menurut dia, bersinergi dengan kantor Kementerian Agama di 6 wilayah kerja Imigrasi Ternate tersebut.
"Layanan ini merupakan komitmen dari kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate untuk terus meningkatkan pelayanan publik mengingat secara geografis yang terdiri dari beberapa pulau dan usia calon jemaah yang sebagian dikategorikan dalam usia lanjut," kata , Valentinus Lucky.
Baca juga: Paspor calon haji asal Malut hampir rampung
Dimana, layanan Nasi Jaha ini petugas Imigrasi melakukan jemput bola mendatangi langsung CJH di tempat untuk pembuatan paspor, yang dimulai sejak Maret 2023 hingga saat ini di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate seperti, di Kabupaten Kepulauan Sula, Taliabu, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Kota Tidore Kepulauan dan juga Kota Ternate.
Lucky merinci, 299 Paspor CJH yang sudah diterbitkan itu untuk Kota Tidore Kepulauan sebanyak 45 Paspor, Halmahera Selatan 74 Paspor, Halmahera Barat sebanyak 35 Paspor, Kepulauan Sula sebanyak 49 Paspor dan Kepulauan Taliabu sebanyak 18 Paspor dan Kota Ternate sebanyak 78 Paspor.
"Jadi, dari data sementara saat ini sudah 299 paspor calon jemaah haji yang kami terbitkan," ujar Valentinus Lucky.
Dia menambahkan, saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate terus memberikan pelayanan kepada para pemohon yang mau mengurus pembuatan paspor.
"Bagi pemohon yang kebetulan saat ini jika sedang berada di Kota Ternate dan mau membuat paspor silahkan datang ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate," ujarnya.
Baca juga: Imigrasi beri tips masyarakat yang ingin ajukan permohonan paspor haji, begini penjelasannya