Ambon (Antara Maluku) - Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada Selasa pagi telah berjalan normal kembali, menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan warga negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Senin (30/1).

ANTARA Ambon yang melakukan pemantauan di Bandara internasional itu, Selasa pagi melaporkan, aktivitas penerbangan baik kedatangan maupun keberangkatan sejumlah maskapai penerbangan di bandara tersebut telah berlangsung sejak subuh.

Sejumlah maskapai penerbangan yang telah kembali beroperasi di antaranya pesawat milik Batavia Air dari Jakarta yang tiba pukul 06.25 WIT dan kembali berangkat dengan tujuan Jakarta pada pukul 07.10 WIT.

Bersamaan dengan itu, pesawat Lion Air dari Jakarta juga mendarat di bandara Pattimura dan kemudian berangkat pukul 08.00 WIT dengan mengangkut penumpang dari Ambon tujuan Jakarta dengan terlenih dahulu transit di Makassar.

Selang 30 menit kemudian pesawat milik maskapai Garuda Indonesia Airlines juga mendarat di bandara terbesar di Maluku itu dan kemudian berangkat dengan tujuan Surabaya Jakarta satu jam berikutnya.

Begitu pun jadwal penerbangan perintis ke sejumlah kabupaten yakni Kota Tual, Langgur (Maluku Tenggara), Saumlaki (Maluku Tenggara Barat), serta ke arah beberapa kota di provinsi Papua dan Maluku Utara, dengan menggunakan pesawat milik maskapai penerbangan Trigana air, Wings Air dan Xpress Air juga berjalan lancar.

Berbagai aktivitas di bandara Pattimura Ambon tampak terlihat berjalan normal, kendati sebelumnya pada siang hari ratusan warga negeri Laha melakukan demonstrasi dan memasuki kawasan bandara serta merusak sejumlah fasilitas diantaranya pot bunga, kursi serta tempat sampah di terminal penumpang.

Hak Ulayat

Aksi demo yang dilakukan warga Negeri Laha pada Senin (30/1) siang hingga malam untuk menolak rencana pengukuran lahan di areal bandara Pattimura oleh tim dari Pengadilan Negeri Ambon dan warga negeri Hattu, kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Hal itu sebagai bagian dari proses gugatan kepemilikan tanah tersebut antara TNI AU dengan Negeri Hatu yang bertetangga dengan Laha.

Warga Laha bersikeras bahwa lahan seluas 251 hektar yang disengketakan dengan TNI -AU adalah milik mereka dan Hattu tidak memiliki petuanan (areal tanah) hingga ke lokasi Bandara.

Mereka sempat masuk hingga ke VVIP bandara serta menggelar terpal untuk tidur di landasan pacu.

Namun setelah dilakukan negosiasi yang melibatkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan Wakil Wali Kota Sam Latuconsina, warga pun bersedia menghentikan aksi demonya dan membubarkan diri.

Wakil Wali Kota Sam Latuconsina menjamin akan memfasilitasi pertemuan antara warga Laha dengan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu serta Pemkot Ambon dan instansi teknis untuk membahas penyelesaian status tanah yang disengketakan itu.

"Lahan seluas 251 hektar ini adalah hak ulayat warga Laha yang dipinjam pakaikan  kepada TNI-AU sejak tahun 1953 untuk jangka waktu 30 tahun dan berakhir tahun 1983, dan hingga saat ini sengketa lahan dengan TNI-AU belum diselesaikan," kata Raja Negeri Laha, Said Laturua.

Lahan tersebut kemudian digunakan PT. Angkasa Pura untuk mengoperasionalkan Bandara Internasional Pattimura yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.38 Tahun 1995 yang menetapkan aset Bandara Pattimura Ambon menjadi bagian penyertaan modal Negara dalam modal PT (persero) Angkasa Pura I.

Keluarnya PP No.38/1995 maka tanah bandara Pattimura Laha-Ambon bukan lagi menjadi Aset Dephan/TNI c.q TNI-AU.

Tanah tanah ex.Erfpacht Verponding No.5 seluas kurang lebih 766.422 meter bujur sangkar atau 76.6422 hektare yang lokasinya berada dalam areal Bandara Pattimura di atas tanah ulayat Negeri Laha dengan ahli waris waris Ismail Mewar (warga negeri Laha). Ahli waris belum pernah menerima ganti rugi.

Sengketa tanah sudah berlangsung sejak tahun 2005 antara warga Laha dan pemerintah Negeri Laha dengan TNI Angkatan Udara. Hingga saat ini kasus tersebut masih diproses di pengadilan.

Selain itu, warga Negeri Hattu juga mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya dan juga bersengketa dengan TNI AU dan prosesnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.

Pewarta: James F. Ayal
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026