ANTARA yang melakukan pemantauan melaporkan, personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Ambon membongkar kios maupun los yang dibangun di pasar sementara Trakindo, pasar Pohon Mangga, dan sepanjang Jl. Wolter Mongonsidi.
Penertiban menindaklanjuti pengoperasian pasar di terminal transit Passo yang dijadwalkan Jumat (1/6) petang oleh Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
Para pedagang tidak bisa berbuat banyak menghadapi puluhan personil Satpol PP Pemkot Ambon yang melakukan penertiban didukung dua Satuan Setingkat Kompi (SSK) Polisi.
Pedagang mengeluh karena pembongkaran kios maupun losmen tidak diberikan kesempatan untuk mereka membongkarnya agar materialnya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain.
Mereka hanya berharap 176 kios dan 170 los di pasar terminal transit itu bisa dimiliki mereka dengan harga dijangkau.
"Jujur kios yang ditawar Rp3,5 juta untuk uang muka dan angsuran lebih dari Rp600 setiap bulan selama lima tahun itu cukup berat sehingga pernyataan sikap akan disampaikan kepada Wali Kota saat peresmian pasar di terminal transit Jumat petang," teriak para pedagang.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy pada kesempatan lain mengatakan, pasar di terminal transit sudah saatnya dioperasikan karena telah rampung sejak 2010.
Pembangunan pasar tersebut merupakan alokasi dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan UMKM sejak 2005.
"Jadi dengan momentum MTQ tingkat nasional maupun program priorotas Pemkot Ambon 2011 - 2016, maka Ambon harus bersih di siang hari dan terang di malam hari," tandasnya.
Pengaturan kepemilikan kios maupun los telah diserahkan kepada Koperasi Pasar (Kopas) Ambon yang berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Pemkot Ambon.
"Saya tahu mekanisme, baik kepemilikan maupun cicilan kios da los itu telah diatur sehingga para pedagang di pasar sementara Trakindo, pasar Pohon Mangga dan di Jl.Wolter Mongonsidi diprioritaskan untuk berjualan di pasar terminal transit," kata Louhenapssy.
Sebelumnya Sekretaris Komisi II DPRD Kata Ambon, Riduan Hasan, mengatakan, DPRD setempat akan menemui Kementerian Koperasi dan UMKM guna meminta keringanan dan penurunan suku bunga, terkait dana bergulir sebesar Rp5,5 miliar yang diberikan sejak tahun 2005 kepada Koperasi Pasar Mardika Ambon dan belum dikembalikan sebagamana dijadwalkan awalnya pada 2007.
"Kami akan meminta keringanan sekaligus penurunan suku bunga dan batas waktu angsuran yang dibebankan kepada pihak Kopas Mardika Ambon," katanya.
Pewarta: Lexy Sariwating: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.