Jakarta (ANTARA) - Lima saksi mahkota dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
"Hari ini saksi kami hadirkan enam orang Yang Mulia, terdiri atas lima saksi mahkota," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Kelima orang saksi mahkota yang dihadirkan oleh JPU Kejagung tersebut adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.
Selain saksi mahkota, JPU Kejagung juga menghadirkan satu saksi tambahan untuk terdakwa Anang Achmad Latif yang belum hadir saat pemeriksaan pada sidang pada hari Kamis (21/9). Dia adalah Direktur PT Inti Gria Perdana Permadi Indra Yoga.
"Satu saksi tambahan TPPU yang Anang kemarin Kamis belum hadir,” kata Jaksa.
Baca juga: JPU minta hakim tipikor tolak eksepsi Johnny Plate
Saksi Permadi diperiksa terlebih dahulu, sebagaimana kesepakatan JPU Kejagung dan penasihat hukum para terdakwa. Sementara itu, lima saksi mahkota dipersilakan keluar ruang sidang.
Hakim Ketua Fahzal Hendri pun mengingatkan kepada lima saksi mahkota untuk tidak bersekongkol memberikan keterangan.
Fahzal meminta saksi mahkota memberikan kesaksian yang apa adanya dan tanpa dibuat-buat.
“Jangan pula bersepakat berkomplot di luar ‘Kamu menerangkan ini, ya. Kamu menerangkan ini’, jangan. Nanti ketahuan. Kalau ketahuan nanti bertambah lagi perkara saudara masing-masing satu lagi. Saya ingatkan, ya. Biasa saja. Apa adanya. Original saja," kata Fahzal.
Saksi Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G ini. Ketiganya juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Pengacara sebut kerugian negara tak valid karena proyek BTS 4G berlanjut
Sementara itu, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki merupakan tersangka untuk perkara yang sama. Kepada keduanya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah melakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam perkara ini, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lima saksi mahkota bersaksi di sidang lanjutan Johnny Plate dkk