Ambon (Antara Maluku) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolda Maluku Brigjen Pol. Muktiono menyikapi pengaduan terkait dugaan korupsi, gratifikasi, dan gelar ilegal Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdullah Vanath.
Direktur SBT Media Centre Abdul Djabar Tianotak selaku pengadu, di Ambon, Selasa, mengatakan, telah menerima tembusan surat Kompolnas yang ditandatangani Drs.Syafriadi Cut Ali tertanggal 18 Maret 2013.
Surat No.B/335/III/2013/Kompolnas perihal klarifikasi penanganan keluhan No. Reg 167/31/ RES/III/2013 itu menyatakan telah menerima surat laporan/pengaduan dari Abdul.
Pengadu melaporkan keterlambatan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan gelar ilegal Bupati SBT ke Ditreskrimsus Polda Maluku sejak 25 Maret 2012, namun hingga saat ini tidak jelas penanganannya, bahkan terkesan telah terjadi pembiaran.
"Sekiranya benar apa yang dilaporkan, maka Kompolnas menduga pelayanan Ditreskrimsus Polda Maluku tidak maksimal kepada pengadu dengan berbagai sebab belum diketahui," kata Syafriadi.
Karena itu, Kapolda Maluku diminta menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya melakukan telaah atas tindakan hukum dilakukan penyidik.
"Kami harapkan Kapolda dapat memberikan penjelasan memadai tentang perkembangan penanganan kasus tersebut kepada Kompolnas untuk disampaikan kepada pengadu," kata Syafriadi.
Abdul mengatakan pihaknya menyurati Kompolnas karena menilai Ditreskrimsus Polda Maluku kurang serius menyikapi pengaduan yang disampaikannya bersama Pemred "Spektrum Maluku" Levinus Kariuw.
Pengaduan terkait dugaan korupsi pembangunan bandara Kufar yang anggarannya lebih dari seratus miliar rupiah, gratifikasi pembangunan proyek dan dugaan penggunaan gelar Magister Managemen Pemerintahan (MMP) ilegal dari Universitas Teknologi Surabaya (UTS).