"Tidak benar hak PI milik rakyat dan Pemprov Maluku selaku daerah penghasil migas Blok Masela telah diserahkan kepada EMP dan Inpex tak berwenang mengaturnya," kata Manajer Relasi dan Komunikasi Inpex Alfred Menayang di Ambon, Rabu.
Menurut dia, hak PI yang mekanismenya diatur pemerintah itu memang harus diterima daerah penghasil.
Ia mengatakan, kalau hak PI sepuluh persen jadi dimiliki Maluku, maka baik Inpex yang menguasai saham 60 persen, Shell sebagai pemegang saham 30 persen, dan EMP 10 persen akan dikurangi untuk daerah penghasil.
Alfred juga mengatakan, penggunaan modal untuk kegiatan penelitian dan eksplorasi migas Masela sejak 1998, 100 persen dikeluarkan Inpex Masella Ltd.
Kemudian, industri hulu migas, apalagi yang letaknya di laut dalam memiliki resiko besar dan perlu didukung teknologi tinggi, sehingga Inpex mencari sejumlah mitra untuk berbagi resiko, biaya dan teknologi.
"Memasuki tahun 2009, EMP yang memang sudah punya pengalaman di Indonesia menanamkan sahamnya sebesar 10 persen ke Inpex, maka kepemilikan saham perusahaan kami tinggal 90 persen," katanya.
Pada 6 Desember 2010, Pemerintah Indonesia menyetujui rencana pengembangan (plan of development/POD) Lapangan Abadi, Blok Masela (POD).
Lalu, tahun 2011 Shell ikut menanam sahamnya sebesar 30 persen untuk kegiatan lanjutan Masela, sehingga komposisi sahamnya menjadi 60:30:10 persen.
"Saham Shell ditanamkan sekitar November 2011 dan komposisi sahamnya saat ini masih seperti begitu," kata Alfred.
Ternyata, komposisi saham itu telah menimbulkan persepsi berbeda dan salah pengertian, sehingga muncul anggapan kalau hak PI 10 persen Masela milik rakyat dan Pemprov Maluku sudah diserahkan ke perusahaan lain karena kebetulan nilainya sama.
Harus diingat, lanjutnya, kalau kegiatan eksplorasi itu membutuhkan biaya sangat tinggi dan resikonya besar, sehingga tidak heran kalau banyak perusahaan besar di dunia yang gagal operasi untuk mencari minyak dan gas.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.