Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon untuk warga binaan yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap Pemilihan Kepala Daerah Maluku 11 Juni 2013.

"TPS khusus disiapkan agar para narapidana yang terdaftar dalam DPT dapat memberikan suaranya pada pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku," kata Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey, di Ambon, Senin.

Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan pejabat Lapas untuk membahas mekanisme pengadaan TPS, serta mendata seluruh narapidana yang berhak menggunakan hak pilihnya.

KPU ,lanjutnya, telah menyiapkan formulir model A8, atau surat keterangan untuk memberikan suara di TPS lain.

"Napi harus diperlakukan sama karena mereka juga berhak memberikan hak pilih pada Pilkada Maluku, jangan sampai hak mereka tidak terpenuhi," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya tetap akan mengawasi proses pemungutan suara di Lapas untuk menghindari penggiringan opini atau intimidasi dari pihak lain kepada para napi.

"Selain diawasi panitia pengawas kecamatan, proses pemungutan suara juga akan diawasi anggota dan staf KPU Kota Ambon," katanya.

Selain menyiapkan TPS di Lapas, KPU juga memfasilitasi proses pemungutan suara di seluruh rumah sakit (RS).

Walaupun tidak menyiapkan TPS khusus di RS, tetapi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bekerja sama dengan keluarga pasien yang sudah memiliki hak pilih untuk membuat formulir A8.

"Pasien yang memiliki hak pilih dapat mendatangi TPS terdekat dengan RS untuk memberikan hak pilih. Pasien bisa di dampingi keluarga tetapi hak suara tersebut harus dirahasiakan oleh anggota keluarga yang mendampinginya," katanya.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat Maluku yang memilik hak pilih dapat berpartisipasi dalam pilkada.

Pewarta: Penina Mayaut
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026