Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden Jokowi bukan berasal dari anggaran perlindungan sosial (perlinsos), melainkan dari dana operasional presiden.
Pernyataan itu untuk menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, terkait asal alokasi dana kunjungan presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari presiden.
“Bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos. Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN,” kata Sri Mulyani.
Ia menjelaskan, dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008. Sementara itu, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga: Sri Mulyani pastikan datang ke sidang MK setelah terima undangan
Berdasarkan aturan tersebut, kegiatan yang bisa dicakup di dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden.
“Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” kata Sri Mulyani.
Kemudian, ia mengungkapkan besar jumlah dana operasional presiden dari tahun 2019 hingga 2024.
“Untuk ilustrasi, pada tahun 2019, dana operasional presiden ini adalah Rp110 miliar anggaran. Realisasinya 57,2 miliar atau 52 persen,” kata dia.
Baca juga: Menkeu sebut UU APBN 2024 telah selesai sebelum penetapan capres-cawapres
Pada tahun 2020, alokasi anggaran dana operasional presiden sebesar Rp116,2 miliar dengan realisasi Rp77,9 miliar atau 67 persen. Kemudian, alokasi anggaran pada tahun 2021 adalah sebesar Rp119,7 miliar dengan realisasi Rp102,4 miliar atau 86 persen.
Pada tahun 2022, alokasi anggaran adalah sebesar 160,9 miliar dengan realisasi Rp138,3 miliar atau 86 persen, sedangkan pada tahun 2023, alokasi anggaran sebesar 156,5 miliar dengan realisasi Rp127,8 miliar atau 82 persen.
“Tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasi presiden dan dana bantuan kemasyarakatan adalah Rp138,3 miliar. Realisasi sampai dengan sekitar bulan Maret dan April adalah Rp18,7 miliar atau 14 persen,” pungkasnya.
Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk dimintai keterangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkeu: Bantuan kemasyarakatan presiden bukan dari perlinsos