Sekretaris Provinsi Malut, Madjid Husen di Ternate, Kamis mengatakan, Pemprov Malut masih harus mengkoordinasikan dana pilkada Maluku Utara putaran kedua yang diusulkan KPU tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri.
Masalahnya, dana yang dialokasikan untuk pilkada Malut dalam APBD hanya Rp25 miliar, sementara dalam pelaksanaan pilkada Malut putaran pertama menghabiskan Rp55 miliar.
Jumlah itu belum termasuk dana yang dikeluarkan Pemprov Malut untuk persiapan di luar tahapan pilkada Malut sebesar Rp2 miliar biaya untuk debat kandidat enam pasangan calon gubernur/wakil gubernur Malut di salah satu televisi nasional 27 Juni 2013 sebesar Rp1 miliar.
"Pada prinsipnya Pemprov Malut siap mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pilkada Malut putaran kedua, tetapi untuk menghindari terjadinya masalah hukum di kemudian hari, Pemprov Malut akan berkoordinasikan dulu dengan Kemendagri," katanya.
Pilkada Malut yang pencoblosannya digelar 1 Juli 2013 harus dilanjutkan pada putaran kedua, karena pada pilkada putaran pertama tidak ada pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang memperoleh suara di atas 30 persen.
Sebelumnya, Ketua KPU Malut, Muliadi Tutupoho ketika dikonfirmasi mengatakan pelaksanaan pilkada Malut, putaran kedua yang dijadwalkan tanggal 26 Agustus 2013 terancam diundur, karena dana untuk pelaksanaannya belum jelas kapan akan dicairkan oleh Pemprov Malut.
"Dana untuk pelaksanaan pilkada Malut sebesar Rp37 miliar diantaranya untuk pencetakan surat suara dan pendistribusiannya ke seluruh kabupaten/kota di Malut," ujarnya.
Pada pilkada Malut putaran pertama menghabiskan dana Rp55 miliar atau jumlah tersebut belum termasuk dana yang dialokasikan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengamanan, KPU Malut telah mengusulkan dana Rp37 miliar ke Pemprov Malut dan pemprov menyebut tidak ada masalah, namun belum ada kepastian kapan akan dicairkan.
"Jika dana tersebut tidak segera dicairkan, maka kemungkinan pelaksanaan pilkada Malut putaran kedua sesuai jadwal untuk pencoblosan tanggal 26 Agustus 2013 bisa diundur," katanya.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.