• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Rabu, 10 Desember 2025
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Maarten Paes:  Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      Maarten Paes: Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      6 Oktober 2025 14:20

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      13 September 2025 07:17

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      31 Juli 2025 19:57

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

  • Maluku
    • Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      6 Juni 2024 09:19

  • Metro Amboina
    • TKD turun, Pemkot Ambon terapkan efisiensi dan kerja bergilir bagi ASN

      TKD turun, Pemkot Ambon terapkan efisiensi dan kerja bergilir bagi ASN

      25 November 2025 07:24

      Ambon peroleh bantuan mobil sampah dan pemadam kebakaran dari Pemprov DKI

      Ambon peroleh bantuan mobil sampah dan pemadam kebakaran dari Pemprov DKI

      20 November 2025 06:53

      Pemkot Ambon tangani 102 laporan masyarakat melalui layanan 112

      Pemkot Ambon tangani 102 laporan masyarakat melalui layanan 112

      25 Oktober 2025 06:25

      Pemkot ambon sediakan layanan internet nirkabel gratis pada 40 titik

      Pemkot ambon sediakan layanan internet nirkabel gratis pada 40 titik

      4 Oktober 2025 04:42

      Ada siswa minta bantu kerjakan PR , 78 aduan masuk lewat  layanan 112 Pemkot Ambon

      Ada siswa minta bantu kerjakan PR , 78 aduan masuk lewat layanan 112 Pemkot Ambon

      30 September 2025 18:58

  • Hukum
    • Jaksa Agung tekankan jajaran berantas korupsi pada komoditas vital

      Jaksa Agung tekankan jajaran berantas korupsi pada komoditas vital

      9 jam lalu

      KPK: Kehadiran Presiden Prabowo di Hakordia 2025 diwakili menteri

      KPK: Kehadiran Presiden Prabowo di Hakordia 2025 diwakili menteri

      9 jam lalu

      Pengamat: Kebijakan permudah dokumen Korlantas respons nyata Polri

      Pengamat: Kebijakan permudah dokumen Korlantas respons nyata Polri

      10 jam lalu

      Menkomdigi, Menag, hingga Kepala BGN hadiri peringatan Hakordia 2025

      Menkomdigi, Menag, hingga Kepala BGN hadiri peringatan Hakordia 2025

      13 jam lalu

      Satgas Pangan Polda Maluku kawal distribusi pangan pastikan harga dan stok stabil

      Satgas Pangan Polda Maluku kawal distribusi pangan pastikan harga dan stok stabil

      8 Desember 2025 20:40

  • Ekonomi
    • Pemprov Maluku beri bantuan 3.300 bibit pala cengkih pada petani kembangkan komoditas

      Pemprov Maluku beri bantuan 3.300 bibit pala cengkih pada petani kembangkan komoditas

      7 jam lalu

      Dispora Maluku beri pelatihan pemasaran digital bagi 30 wirausaha pemula

      Dispora Maluku beri pelatihan pemasaran digital bagi 30 wirausaha pemula

      7 jam lalu

      Perluas layanan listrik berkualitas, PLN UP3 Sofifi bangun listrik pelanggan TM - RSUD Maba

      Perluas layanan listrik berkualitas, PLN UP3 Sofifi bangun listrik pelanggan TM - RSUD Maba

      7 jam lalu

      Menteri ESDM minta PLN pulihkan sambungan transmisi Sumatera-Langsa

      Menteri ESDM minta PLN pulihkan sambungan transmisi Sumatera-Langsa

      9 jam lalu

      AHY: Kebutuhan anggaran bencana di Sumatera di atas Rp50 triliun

      AHY: Kebutuhan anggaran bencana di Sumatera di atas Rp50 triliun

      10 jam lalu

  • Artikel
    • Menjahit luka Sumatera yang menganga

      Menjahit luka Sumatera yang menganga

      13 jam lalu

      Mengembalikan mandat sosial BUMN dalam bencana Sumatera

      Mengembalikan mandat sosial BUMN dalam bencana Sumatera

      13 jam lalu

      Abolisi, amnesti, rehabilitasi, dan alarm bagi penegak hukum

      Abolisi, amnesti, rehabilitasi, dan alarm bagi penegak hukum

      2 Desember 2025 13:27

      Morotai di persimpangan: Antara Cita-Cita Hilirisasi dan Realitas Kedaulatan Nelayan

      Morotai di persimpangan: Antara Cita-Cita Hilirisasi dan Realitas Kedaulatan Nelayan

      1 Desember 2025 10:51

      Kabar gembira ketika Presiden Prabowo minta guru agar tegas

      Kabar gembira ketika Presiden Prabowo minta guru agar tegas

      29 November 2025 06:26

  • Kesra
    • Lapas Ambon sambut Natal dengan pembinaan moderasi beragama bagi WBPciptakan lingkungan toleran

      Lapas Ambon sambut Natal dengan pembinaan moderasi beragama bagi WBPciptakan lingkungan toleran

      7 jam lalu

      BMKG: Gempa Magnitudo 5,4 di Simeulue Aceh tidak berpotensi tsunami

      BMKG: Gempa Magnitudo 5,4 di Simeulue Aceh tidak berpotensi tsunami

      9 jam lalu

      Mendes minta TPP benar-benar pahami program pembangunan desa

      Mendes minta TPP benar-benar pahami program pembangunan desa

      9 jam lalu

      Komisi X DPR: RUU Sisdiknas untuk ciptakan sistem lebih kuat

      Komisi X DPR: RUU Sisdiknas untuk ciptakan sistem lebih kuat

      10 jam lalu

      Basarnas Ternate cari warga Bosso hilang di perairan Pulau Sali

      Basarnas Ternate cari warga Bosso hilang di perairan Pulau Sali

      10 jam lalu

  • Tetangga
    • Pemerintah lindungi Hak Dasar Anak Morotai melalui Harmonisasi Produk Hukum Daerah

      Pemerintah lindungi Hak Dasar Anak Morotai melalui Harmonisasi Produk Hukum Daerah

      29 November 2025 18:05

      Mahasiswa Unkhair Ternate akhiri program magang di Kanwil Kemenkum Malut

      Mahasiswa Unkhair Ternate akhiri program magang di Kanwil Kemenkum Malut

      29 November 2025 18:04

      Indikasi Geografis Indonesia Nomor 1 di ASEAN lewati Thailand, Ini Daftar IG Maluku Utara

      Indikasi Geografis Indonesia Nomor 1 di ASEAN lewati Thailand, Ini Daftar IG Maluku Utara

      29 November 2025 18:02

      Eksistensi KORPRI satukan ASN dan fokus pada profesionaisme dan integritas

      Eksistensi KORPRI satukan ASN dan fokus pada profesionaisme dan integritas

      17 November 2025 16:59

      Bertugas 11 bulan di Malut, Chusni Thamrin jadi Direktur TI DJKI

      Bertugas 11 bulan di Malut, Chusni Thamrin jadi Direktur TI DJKI

      17 November 2025 16:57

  • Polkam
    • Menhan: Jangan biarkan potensi ancaman berkembang tanpa respon

      Menhan: Jangan biarkan potensi ancaman berkembang tanpa respon

      10 jam lalu

      MPR: Pemerintah sudah optimal tapi medan bencana tidak mudah

      MPR: Pemerintah sudah optimal tapi medan bencana tidak mudah

      10 jam lalu

      Pangdam XV/Pattimura pimpin pasukan penanggulangan bencana di Halteng

      Pangdam XV/Pattimura pimpin pasukan penanggulangan bencana di Halteng

      10 jam lalu

      Seskab: Presiden tekankan kecepatan dan konsistensi tangani bencana

      Seskab: Presiden tekankan kecepatan dan konsistensi tangani bencana

      13 jam lalu

      Puan ajak perempuan garda terdepan lawan korupsi

      Puan ajak perempuan garda terdepan lawan korupsi

      13 jam lalu

  • DPRD Maluku
    • Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      3 Desember 2025 10:32

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      3 Desember 2025 10:25

      DPRD Maluku minta PLN tambah  jam operasional listrik di pulau terluar

      DPRD Maluku minta PLN tambah jam operasional listrik di pulau terluar

      3 Desember 2025 10:23

      DPRD Maluku gali  kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      DPRD Maluku gali kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      2 Desember 2025 08:23

      DPRD DKI Jakarta-Maluku sinergi bangun tata kelola wilayah kepulauan

      DPRD DKI Jakarta-Maluku sinergi bangun tata kelola wilayah kepulauan

      21 November 2025 12:31

  • Feature
    • Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      18 November 2025 11:52

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      29 Oktober 2025 15:28

      KPK panggil WN India  sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      KPK panggil WN India sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      9 Oktober 2025 13:18

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      5 Oktober 2025 05:28

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      19 Agustus 2025 13:12

  • Foto
    • Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Jumat, 28 November 2025 9:27

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Jumat, 21 November 2025 13:08

      Etika Foto di Ruang Publik

      Etika Foto di Ruang Publik

      Minggu, 2 November 2025 12:38

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Senin, 13 Oktober 2025 15:24

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Selasa, 7 Oktober 2025 9:07

  • Video
    • Tepati janji, Gubernur Malut serahkan bantuan untuk nelayan Ternate

      Tepati janji, Gubernur Malut serahkan bantuan untuk nelayan Ternate

      Selasa, 9 Desember 2025 22:01

      Gubernur Malut minta pendampingan OJK untuk optimalkan sektor ekonomi

      Gubernur Malut minta pendampingan OJK untuk optimalkan sektor ekonomi

      Selasa, 9 Desember 2025 19:12

      BPTD Maluku siapkan 24 bus DAMRI layani mudik Natal dan Tahun Baru

      BPTD Maluku siapkan 24 bus DAMRI layani mudik Natal dan Tahun Baru

      Senin, 8 Desember 2025 17:47

      Kapolda Maluku buka layanan aduan masyarakat lewat kontak pribadi

      Kapolda Maluku buka layanan aduan masyarakat lewat kontak pribadi

      Kamis, 4 Desember 2025 14:24

      Bank Indonesia optimistis ekonomi Maluku tumbuh positif di 2026

      Bank Indonesia optimistis ekonomi Maluku tumbuh positif di 2026

      Rabu, 3 Desember 2025 22:24

Penolakan RUU Penyiaran dan implikasinya

Oleh Devanya Theresia Siregar *) Selasa, 2 Juli 2024 14:54 WIB

Penolakan  RUU Penyiaran dan implikasinya

Sejumlah jurnalis berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/5/2024). . ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.

Jakarta (ANTARA) - Baru-baru ini, Komisi I DPR RI mengirimkan draf RUU Penyiaran tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Draf terbaru yang diterima tertanggal 27 Maret 2024 ini telah memicu perdebatan sengit dan penolakan dari berbagai kalangan.

RUU Penyiaran ini diusulkan dengan tujuan memperbarui regulasi penyiaran yang telah berusia lebih dari dua dekade. Komisi I DPR RI berargumen bahwa perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika industri penyiaran yang semakin kompleks. Penolakan terhadap RUU ini didasarkan pada beberapa alasan utama yang perlu mendapat perhatian serius.

Draf terbaru RUU Penyiaran ini dianggap kontroversial karena sejumlah alasan, termasuk ketentuan yang dinilai dapat membatasi kebebasan pers dan memperkuat kontrol pemerintah terhadap media. Berbagai organisasi jurnalis dan aktivis hak asasi manusia telah mengeluarkan pernyataan menolak RUU ini, dengan alasan bahwa kebijakan yang diusulkan dapat membahayakan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

RUU yang dikeluarkan pada 27 Maret 2024 menimbulkan beberapa kritik utama. Kritik pertama, adalah keterlibatan pemerintah yang berlebihan dalam mengatur konten penyiaran. Pasal-pasal dalam draf RUU ini dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan independensi media, mengingat pengalaman masa lalu di mana campur tangan pemerintah sering menyebabkan sensor dan pembatasan kebebasan berekspresi.

Kritik kedua, adalah kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU ini. Sejumlah asosiasi penyiaran, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil merasa tidak dilibatkan secara cukup dalam proses konsultasi dan dialog.

Kritik ketiga, adalah potensi dampak ekonomi negatif. Regulasi yang terlalu ketat dan kontrol pemerintah yang berlebihan dapat membuat investor enggan berinvestasi di sektor penyiaran, menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kritik keempat, adalah kendala teknologi. RUU ini dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan teknologi penyiaran, seperti konvergensi media dan digitalisasi, sehingga bisa menjadi penghambat inovasi teknologi.

Reaksi signifikan terhadap RUU ini muncul dari berbagai perspektif. Dari perspektif regulasi, perubahan terhadap UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran seharusnya mempertimbangkan dinamika industri penyiaran yang terus berkembang, termasuk aturan mengenai penyiaran digital, platform OTT, dan hak cipta.

Dari perspektif sosial, penyiaran memainkan peran penting dalam membentuk opini publik dan budaya masyarakat, sehingga aturan dalam RUU ini harus melindungi kepentingan publik dan mencegah monopoli atau dominasi oleh beberapa pemain besar.

Dari perspektif ekonomi, pelaku industri penyiaran khawatir bahwa aturan baru dapat membebani operasional dan menurunkan daya saing mereka, terutama jika regulasi tersebut memperkenalkan biaya tambahan atau pembatasan yang ketat.

Dari perspektif politik, penolakan terhadap RUU ini juga bisa dilihat dari perspektif politik, di mana ada kepentingan-kepentingan tertentu yang bermain. Dukungan atau penolakan dari berbagai fraksi di DPR serta tekanan dari kelompok-kelompok masyarakat atau industri, bisa sangat mempengaruhi proses legislasi. Misalnya, jika RUU ini dianggap lebih menguntungkan kepentingan politik tertentu atau mengancam kebebasan pers, maka tidak heran jika ada penolakan yang signifikan.

Penolakan terhadap RUU Penyiaran terbaru ini mencerminkan kekhawatiran yang mendalam tentang masa depan kebebasan pers dan independensi media di Indonesia. DPR dan pemerintah perlu mendengarkan suara dari berbagai kalangan, termasuk media, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk menyusun regulasi yang tidak hanya melindungi kepentingan nasional, tetapi juga menjamin kebebasan berekspresi dan pertumbuhan ekonomi di sektor penyiaran. Sebuah RUU yang disusun tanpa partisipasi publik yang memadai dan transparansi hanya akan menghasilkan regulasi yang dipertanyakan legitimasi dan efektivitasnya.

Secara ekonomi, penolakan RUU ini juga dapat dipahami dari sudut pandang para pelaku industri penyiaran. Mereka mungkin merasa bahwa aturan baru dapat membebani operasional dan menurunkan daya saing mereka, terutama jika regulasi tersebut memperkenalkan biaya tambahan atau pembatasan yang ketat. Industri penyiaran membutuhkan regulasi yang tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendorong inovasi dan investasi. Jika RUU ini dianggap terlalu restriktif, pelaku industri mungkin akan menolaknya demi mempertahankan kelangsungan bisnis mereka.

Secara keseluruhan, penolakan terhadap RUU Penyiaran ini mencerminkan kompleksitas isu yang dihadapi. Regulasi penyiaran haruslah seimbang antara perlindungan kepentingan publik, kemajuan industri, dan kebebasan berekspresi. Legislasi yang baik harus mampu menjawab tantangan-tantangan ini dengan cermat dan inklusif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunannya. Hanya dengan demikian, regulasi yang dihasilkan bisa diterima luas dan efektif dalam pelaksanaannya.

Dalam hal ini pula menimbulkan spekulasi dari pandangan mahasiswa yang dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR. Penolakan ini bukanlah tanpa dasar, melainkan karena beberapa alasan yang mendasar dan krusial.

Pertama, RUU tersebut kurang transparan dalam proses penyusunannya. Sebagai warga negara, kita berhak mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap mengenai isi dan tujuan dari setiap RUU yang sedang dibahas. Transparansi merupakan fondasi penting dalam demokrasi, karena memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dan kritis dalam proses legislasi. Sayangnya, dalam kasus ini banyak sekali pasal-pasal yang terkesan disembunyikan dan tidak dijelaskan secara rinci kepada publik.

Kedua, banyak pasal dalam RUU tersebut yang dirasa merugikan rakyat kecil. Sebagai contoh, beberapa ketentuan di dalamnya berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berserikat, yang merupakan hak dasar setiap warga negara. Ini sangat mengkhawatirkan, mengingat kebebasan tersebut adalah pilar penting dalam kehidupan demokratis dan akademis. Mahasiswa dan masyarakat luas harus memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat tanpa takut dikriminalisasi atau diintimidasi.

Ketiga, mahasisws merasa bahwa RUU ini disusun tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai. Sebagai mahasiswa, mewakili suara muda yang peduli terhadap masa depan bangsa, namun merasa diabaikan dalam proses penyusunan RUU ini. Partisipasi publik bukan hanya sekadar formalitas, tetapi esensi dari demokrasi yang sesungguhnya. Jika aspirasi dan kekhawatiran masyarakat tidak didengarkan, maka proses legislasi ini tidak mencerminkan kehendak rakyat.

Oleh karena itu, para mahasiswa juga mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU ini dan membuka dialog yang lebih luas dan inklusif dengan semua elemen masyarakat. Mahasiswa berharap agar setiap RUU yang akan disahkan benar-benar mencerminkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

*) Devanya Theresia Siregar, Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Medan Area


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penolakan RUU Penyiaran dan implikasinya

Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

LPPL dan radio  komunitas minta dukungan regulasi transformasi digital

LPPL dan radio komunitas minta dukungan regulasi transformasi digital

22 September 2025 13:20

JRKI:  Radio komunitas dalam kondisi mati suri karena beban regulasi

JRKI: Radio komunitas dalam kondisi mati suri karena beban regulasi

22 September 2025 12:17

Akademisi minta undang-undang platform digital berbeda dengan penyiaran

Akademisi minta undang-undang platform digital berbeda dengan penyiaran

21 Juli 2025 14:26

Komisi I:  Penyiaran radio-digital idealnya tak digabung RUU Penyiaran

Komisi I: Penyiaran radio-digital idealnya tak digabung RUU Penyiaran

15 Juli 2025 05:00

Wamenkomdigi  tegaskan pemerintah tetap junjung prinsip kebebasan pers

Wamenkomdigi tegaskan pemerintah tetap junjung prinsip kebebasan pers

21 Juni 2025 06:33

Suara Indonesia:  Berbagi peran ANTARA, RRI, dan TVRI (2)

Suara Indonesia: Berbagi peran ANTARA, RRI, dan TVRI (2)

15 Mei 2025 10:21

Suara  Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

13 Mei 2025 10:03

Wakil Ketua MPR:  Pertumbuhan media digital perlu diimbangi kebijakan

Wakil Ketua MPR: Pertumbuhan media digital perlu diimbangi kebijakan

8 Mei 2025 10:33

Terpopuler

Polda Malut imbau warga tingkatkan kewaspadaan potensi bencana akibat cuaca buruk

Polda Malut imbau warga tingkatkan kewaspadaan potensi bencana akibat cuaca buruk

Wali Kota Ambon imbau warga mudik Natal waspada cuaca ekstrem

Wali Kota Ambon imbau warga mudik Natal waspada cuaca ekstrem

Bupati Malra lantik Plt Sekda dan puluhan pejabat administrator serta pengawas

Bupati Malra lantik Plt Sekda dan puluhan pejabat administrator serta pengawas

Liga Spanyol - Real Madrid takluk 0-2 ketika jamu Celta Vigo di Bernabeu

Liga Spanyol - Real Madrid takluk 0-2 ketika jamu Celta Vigo di Bernabeu

Hasil Liga Prancis: Lyon takluk dari Lorient, Auxerre bekuk Metz

Hasil Liga Prancis: Lyon takluk dari Lorient, Auxerre bekuk Metz

Top News

  • Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

    Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

    7 Desember 2025 11:12

  • Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

    Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

    7 Desember 2025 03:47

  • Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

    Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

    4 Desember 2025 07:43

  • Menabur toleransi menuai damai lewat  peran guru di Maluku

    Menabur toleransi menuai damai lewat peran guru di Maluku

    30 November 2025 14:33

  • Tim observer pendidikan Bangsamoro Filipina studi toleransi di Ambon

    Tim observer pendidikan Bangsamoro Filipina studi toleransi di Ambon

    30 November 2025 11:30

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com