• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Rabu, 21 Januari 2026
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Maarten Paes:  Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      Maarten Paes: Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      6 Oktober 2025 14:20

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      13 September 2025 07:17

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      31 Juli 2025 19:57

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

  • Maluku
    • Maluku serukan keadilan fiskal nasional lewat reformulasi DAU

      Maluku serukan keadilan fiskal nasional lewat reformulasi DAU

      20 Januari 2026 13:53

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

  • Metro Amboina
    • Pemkot Ambon minta pihak sekolah-orang tua sepakati biaya ambil rapor

      Pemkot Ambon minta pihak sekolah-orang tua sepakati biaya ambil rapor

      10 jam lalu

      Pemkot Ambon ingatkan warga untuk disiplin buang sampah

      Pemkot Ambon ingatkan warga untuk disiplin buang sampah

      14 Januari 2026 15:24

      Dishub Ambon akan tambah lokasi parkir untuk tingkatkan PAD

      Dishub Ambon akan tambah lokasi parkir untuk tingkatkan PAD

      14 Januari 2026 15:24

      DPRD Ambon mediasi sengketa lahan Negeri Halong dan Kodaeral IX

      DPRD Ambon mediasi sengketa lahan Negeri Halong dan Kodaeral IX

      14 Januari 2026 06:19

      DPRD Ambon kawal instruksi pembatasanHP bagi pelajar

      DPRD Ambon kawal instruksi pembatasanHP bagi pelajar

      14 Januari 2026 06:16

  • Hukum
    • KPK dalami dugaan Sudewo jual beli jabatan selain di tingkat desa

      KPK dalami dugaan Sudewo jual beli jabatan selain di tingkat desa

      10 jam lalu

      KPK berterima kasih ke warga Pati yang dukung penanganan kasus Sudewo

      KPK berterima kasih ke warga Pati yang dukung penanganan kasus Sudewo

      10 jam lalu

      KPK duga Maidi nikmati uang pemerasan dan gratifikasi hingga Rp2,25 M

      KPK duga Maidi nikmati uang pemerasan dan gratifikasi hingga Rp2,25 M

      10 jam lalu

      Unpatti-BNN Maluku kerja sama cegah peredaran narkoba di kampus

      Unpatti-BNN Maluku kerja sama cegah peredaran narkoba di kampus

      20 Januari 2026 16:04

      Tawaran atlet SEA Games gabung Polri dinilai cerminan transformatif

      Tawaran atlet SEA Games gabung Polri dinilai cerminan transformatif

      20 Januari 2026 13:36

  • Ekonomi
    • Mentan-Barantin tindak 1.000 ton beras ilegal tanpa

      Mentan-Barantin tindak 1.000 ton beras ilegal tanpa

      4 jam lalu

      Rupiah menguat seiring ancaman tarif Trump kepada Eropa

      Rupiah menguat seiring ancaman tarif Trump kepada Eropa

      4 jam lalu

      RI gabung Coalition to Grow Carbon Market pacu pembiayaan iklim global

      RI gabung Coalition to Grow Carbon Market pacu pembiayaan iklim global

      4 jam lalu

      Rupiah dalam tren melemah, BI diproyeksikan tahan BI-Rate bulan ini

      Rupiah dalam tren melemah, BI diproyeksikan tahan BI-Rate bulan ini

      7 jam lalu

      Emas Antam Rabu ini meroket menjadi Rp2,772 juta/gram

      Emas Antam Rabu ini meroket menjadi Rp2,772 juta/gram

      7 jam lalu

  • Artikel
    • Makna di balik kerja sama maritim RI--Inggris

      Makna di balik kerja sama maritim RI--Inggris

      7 jam lalu

      Penegakan hukum pajak untuk mendukung investasi

      Penegakan hukum pajak untuk mendukung investasi

      7 jam lalu

      Wartawan Tidak Bisa Dipidana?

      Wartawan Tidak Bisa Dipidana?

      7 jam lalu

      Era baru bedah robotik di Indonesia

      Era baru bedah robotik di Indonesia

      9 jam lalu

      Nanaku dan peran perempuan dalam ketahanan pangan

      Nanaku dan peran perempuan dalam ketahanan pangan

      20 Januari 2026 16:03

  • Kesra
    • Anggota DPR: Kenaikan dana riset perkuat ketahanan kesehatan

      Anggota DPR: Kenaikan dana riset perkuat ketahanan kesehatan

      2 jam lalu

      BMKG: Gempa M5,0 di Laut Sulawesi akibat deformasi Lempeng Sangihe

      BMKG: Gempa M5,0 di Laut Sulawesi akibat deformasi Lempeng Sangihe

      4 jam lalu

      Korban ATR 42-500 di jurang 200 meter dievakuasi helikopter Basarnas

      Korban ATR 42-500 di jurang 200 meter dievakuasi helikopter Basarnas

      4 jam lalu

      Wamenkomdigi dorong Pemda dukung bangun infrastruktur digital daerah

      Wamenkomdigi dorong Pemda dukung bangun infrastruktur digital daerah

      7 jam lalu

      BMKG prakirakan hujan sangat lebat--ekstrem guyur sejumlah daerah

      BMKG prakirakan hujan sangat lebat--ekstrem guyur sejumlah daerah

      10 jam lalu

  • Tetangga
    • Disajikan pada perkawinan dan acara adat, Kue Sumpit Gamrange Halteng Jadi Pengetahuan Tradisional Dilindungi

      Disajikan pada perkawinan dan acara adat, Kue Sumpit Gamrange Halteng Jadi Pengetahuan Tradisional Dilindungi

      12 Januari 2026 17:50

      Kemenkum turunkan 119 taruna Poltekpin ke lokasi bencana Aceh sasar Lapas dan sekolah

      Kemenkum turunkan 119 taruna Poltekpin ke lokasi bencana Aceh sasar Lapas dan sekolah

      12 Januari 2026 17:42

      Catat nilai sangat baik, Kemenkum Malut pastikan layanan prima bagi masyarakat

      Catat nilai sangat baik, Kemenkum Malut pastikan layanan prima bagi masyarakat

      8 Januari 2026 12:01

      Indeks Reformasi Hukum jadi alat ukur nilai kinerja reformasi birokrasi

      Indeks Reformasi Hukum jadi alat ukur nilai kinerja reformasi birokrasi

      8 Januari 2026 11:57

      Pemkot Tidore Kepulauan peroleh indeks reformasi hukum kategori istimewa

      Pemkot Tidore Kepulauan peroleh indeks reformasi hukum kategori istimewa

      6 Januari 2026 22:04

  • Polkam
    • Dasco pastikan DPR perhatikan partisipasi publik soal RUU Pemilu

      Dasco pastikan DPR perhatikan partisipasi publik soal RUU Pemilu

      2 jam lalu

      RUU Hukum Acara Perdata disepakati diajukan atas inisiatif DPR

      RUU Hukum Acara Perdata disepakati diajukan atas inisiatif DPR

      4 jam lalu

      TNI kirim logistik untuk tim SAR yang bertugas evakuasi ATR 42-500

      TNI kirim logistik untuk tim SAR yang bertugas evakuasi ATR 42-500

      4 jam lalu

      Wamenkomdigi : ANTARA berperan penting publikasikan program pemerintah

      Wamenkomdigi : ANTARA berperan penting publikasikan program pemerintah

      7 jam lalu

      Prabowo tulis catatan tangan komitmen perkuat persahabatan RI-Inggris

      Prabowo tulis catatan tangan komitmen perkuat persahabatan RI-Inggris

      7 jam lalu

  • DPRD Maluku
    • Wagub: Pengajuan ranperda wujud komitmen pemda jamin kepastian hukum

      Wagub: Pengajuan ranperda wujud komitmen pemda jamin kepastian hukum

      20 Januari 2026 08:05

      DPRD Maluku: Proses pembebasan lahan TPU Muslim tidak bermasalah

      DPRD Maluku: Proses pembebasan lahan TPU Muslim tidak bermasalah

      19 Januari 2026 19:17

      DPRD Maluku: Revisi Perda pajak dan retribusi tingkatkan pendapatan daerah

      DPRD Maluku: Revisi Perda pajak dan retribusi tingkatkan pendapatan daerah

      20 Desember 2025 08:37

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      3 Desember 2025 10:32

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      3 Desember 2025 10:25

  • Feature
    • Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      18 November 2025 11:52

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      29 Oktober 2025 15:28

      KPK panggil WN India  sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      KPK panggil WN India sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      9 Oktober 2025 13:18

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      5 Oktober 2025 05:28

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      19 Agustus 2025 13:12

  • Foto
    • Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Jumat, 28 November 2025 9:27

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Jumat, 21 November 2025 13:08

      Etika Foto di Ruang Publik

      Etika Foto di Ruang Publik

      Minggu, 2 November 2025 12:38

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Senin, 13 Oktober 2025 15:24

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Selasa, 7 Oktober 2025 9:07

  • Video
    • Hilang kontak saat melaut, nelayan Taniwel ditemukan selamat

      Hilang kontak saat melaut, nelayan Taniwel ditemukan selamat

      Rabu, 21 Januari 2026 12:51

      Kasus temuan limbah medis, Pemkot Ambon ancam tutup operasional faskes

      Kasus temuan limbah medis, Pemkot Ambon ancam tutup operasional faskes

      Selasa, 20 Januari 2026 15:09

      Menteri Agama meresmikan UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon

      Menteri Agama meresmikan UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon

      Jumat, 16 Januari 2026 22:01

      Gubernur Maluku datangi Desa Hunuth pastikan warga diami rumah bantuan

      Gubernur Maluku datangi Desa Hunuth pastikan warga diami rumah bantuan

      Kamis, 15 Januari 2026 21:42

      BRMP siapkan 586 penyuluh pertanian untuk damping petani di Maluku

      BRMP siapkan 586 penyuluh pertanian untuk damping petani di Maluku

      Rabu, 14 Januari 2026 18:59

Penolakan RUU Penyiaran dan implikasinya

Oleh Devanya Theresia Siregar *) Selasa, 2 Juli 2024 14:54 WIB

Penolakan  RUU Penyiaran dan implikasinya

Sejumlah jurnalis berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/5/2024). . ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.

Jakarta (ANTARA) - Baru-baru ini, Komisi I DPR RI mengirimkan draf RUU Penyiaran tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Draf terbaru yang diterima tertanggal 27 Maret 2024 ini telah memicu perdebatan sengit dan penolakan dari berbagai kalangan.

RUU Penyiaran ini diusulkan dengan tujuan memperbarui regulasi penyiaran yang telah berusia lebih dari dua dekade. Komisi I DPR RI berargumen bahwa perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika industri penyiaran yang semakin kompleks. Penolakan terhadap RUU ini didasarkan pada beberapa alasan utama yang perlu mendapat perhatian serius.

Draf terbaru RUU Penyiaran ini dianggap kontroversial karena sejumlah alasan, termasuk ketentuan yang dinilai dapat membatasi kebebasan pers dan memperkuat kontrol pemerintah terhadap media. Berbagai organisasi jurnalis dan aktivis hak asasi manusia telah mengeluarkan pernyataan menolak RUU ini, dengan alasan bahwa kebijakan yang diusulkan dapat membahayakan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

RUU yang dikeluarkan pada 27 Maret 2024 menimbulkan beberapa kritik utama. Kritik pertama, adalah keterlibatan pemerintah yang berlebihan dalam mengatur konten penyiaran. Pasal-pasal dalam draf RUU ini dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan independensi media, mengingat pengalaman masa lalu di mana campur tangan pemerintah sering menyebabkan sensor dan pembatasan kebebasan berekspresi.

Kritik kedua, adalah kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU ini. Sejumlah asosiasi penyiaran, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil merasa tidak dilibatkan secara cukup dalam proses konsultasi dan dialog.

Kritik ketiga, adalah potensi dampak ekonomi negatif. Regulasi yang terlalu ketat dan kontrol pemerintah yang berlebihan dapat membuat investor enggan berinvestasi di sektor penyiaran, menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kritik keempat, adalah kendala teknologi. RUU ini dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan teknologi penyiaran, seperti konvergensi media dan digitalisasi, sehingga bisa menjadi penghambat inovasi teknologi.

Reaksi signifikan terhadap RUU ini muncul dari berbagai perspektif. Dari perspektif regulasi, perubahan terhadap UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran seharusnya mempertimbangkan dinamika industri penyiaran yang terus berkembang, termasuk aturan mengenai penyiaran digital, platform OTT, dan hak cipta.

Dari perspektif sosial, penyiaran memainkan peran penting dalam membentuk opini publik dan budaya masyarakat, sehingga aturan dalam RUU ini harus melindungi kepentingan publik dan mencegah monopoli atau dominasi oleh beberapa pemain besar.

Dari perspektif ekonomi, pelaku industri penyiaran khawatir bahwa aturan baru dapat membebani operasional dan menurunkan daya saing mereka, terutama jika regulasi tersebut memperkenalkan biaya tambahan atau pembatasan yang ketat.

Dari perspektif politik, penolakan terhadap RUU ini juga bisa dilihat dari perspektif politik, di mana ada kepentingan-kepentingan tertentu yang bermain. Dukungan atau penolakan dari berbagai fraksi di DPR serta tekanan dari kelompok-kelompok masyarakat atau industri, bisa sangat mempengaruhi proses legislasi. Misalnya, jika RUU ini dianggap lebih menguntungkan kepentingan politik tertentu atau mengancam kebebasan pers, maka tidak heran jika ada penolakan yang signifikan.

Penolakan terhadap RUU Penyiaran terbaru ini mencerminkan kekhawatiran yang mendalam tentang masa depan kebebasan pers dan independensi media di Indonesia. DPR dan pemerintah perlu mendengarkan suara dari berbagai kalangan, termasuk media, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk menyusun regulasi yang tidak hanya melindungi kepentingan nasional, tetapi juga menjamin kebebasan berekspresi dan pertumbuhan ekonomi di sektor penyiaran. Sebuah RUU yang disusun tanpa partisipasi publik yang memadai dan transparansi hanya akan menghasilkan regulasi yang dipertanyakan legitimasi dan efektivitasnya.

Secara ekonomi, penolakan RUU ini juga dapat dipahami dari sudut pandang para pelaku industri penyiaran. Mereka mungkin merasa bahwa aturan baru dapat membebani operasional dan menurunkan daya saing mereka, terutama jika regulasi tersebut memperkenalkan biaya tambahan atau pembatasan yang ketat. Industri penyiaran membutuhkan regulasi yang tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendorong inovasi dan investasi. Jika RUU ini dianggap terlalu restriktif, pelaku industri mungkin akan menolaknya demi mempertahankan kelangsungan bisnis mereka.

Secara keseluruhan, penolakan terhadap RUU Penyiaran ini mencerminkan kompleksitas isu yang dihadapi. Regulasi penyiaran haruslah seimbang antara perlindungan kepentingan publik, kemajuan industri, dan kebebasan berekspresi. Legislasi yang baik harus mampu menjawab tantangan-tantangan ini dengan cermat dan inklusif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunannya. Hanya dengan demikian, regulasi yang dihasilkan bisa diterima luas dan efektif dalam pelaksanaannya.

Dalam hal ini pula menimbulkan spekulasi dari pandangan mahasiswa yang dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR. Penolakan ini bukanlah tanpa dasar, melainkan karena beberapa alasan yang mendasar dan krusial.

Pertama, RUU tersebut kurang transparan dalam proses penyusunannya. Sebagai warga negara, kita berhak mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap mengenai isi dan tujuan dari setiap RUU yang sedang dibahas. Transparansi merupakan fondasi penting dalam demokrasi, karena memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dan kritis dalam proses legislasi. Sayangnya, dalam kasus ini banyak sekali pasal-pasal yang terkesan disembunyikan dan tidak dijelaskan secara rinci kepada publik.

Kedua, banyak pasal dalam RUU tersebut yang dirasa merugikan rakyat kecil. Sebagai contoh, beberapa ketentuan di dalamnya berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berserikat, yang merupakan hak dasar setiap warga negara. Ini sangat mengkhawatirkan, mengingat kebebasan tersebut adalah pilar penting dalam kehidupan demokratis dan akademis. Mahasiswa dan masyarakat luas harus memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat tanpa takut dikriminalisasi atau diintimidasi.

Ketiga, mahasisws merasa bahwa RUU ini disusun tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai. Sebagai mahasiswa, mewakili suara muda yang peduli terhadap masa depan bangsa, namun merasa diabaikan dalam proses penyusunan RUU ini. Partisipasi publik bukan hanya sekadar formalitas, tetapi esensi dari demokrasi yang sesungguhnya. Jika aspirasi dan kekhawatiran masyarakat tidak didengarkan, maka proses legislasi ini tidak mencerminkan kehendak rakyat.

Oleh karena itu, para mahasiswa juga mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU ini dan membuka dialog yang lebih luas dan inklusif dengan semua elemen masyarakat. Mahasiswa berharap agar setiap RUU yang akan disahkan benar-benar mencerminkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

*) Devanya Theresia Siregar, Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Medan Area


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penolakan RUU Penyiaran dan implikasinya

Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

LPPL dan radio  komunitas minta dukungan regulasi transformasi digital

LPPL dan radio komunitas minta dukungan regulasi transformasi digital

22 September 2025 13:20

JRKI:  Radio komunitas dalam kondisi mati suri karena beban regulasi

JRKI: Radio komunitas dalam kondisi mati suri karena beban regulasi

22 September 2025 12:17

Akademisi minta undang-undang platform digital berbeda dengan penyiaran

Akademisi minta undang-undang platform digital berbeda dengan penyiaran

21 Juli 2025 14:26

Komisi I:  Penyiaran radio-digital idealnya tak digabung RUU Penyiaran

Komisi I: Penyiaran radio-digital idealnya tak digabung RUU Penyiaran

15 Juli 2025 05:00

Wamenkomdigi  tegaskan pemerintah tetap junjung prinsip kebebasan pers

Wamenkomdigi tegaskan pemerintah tetap junjung prinsip kebebasan pers

21 Juni 2025 06:33

Suara Indonesia:  Berbagi peran ANTARA, RRI, dan TVRI (2)

Suara Indonesia: Berbagi peran ANTARA, RRI, dan TVRI (2)

15 Mei 2025 10:21

Suara  Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

13 Mei 2025 10:03

Wakil Ketua MPR:  Pertumbuhan media digital perlu diimbangi kebijakan

Wakil Ketua MPR: Pertumbuhan media digital perlu diimbangi kebijakan

8 Mei 2025 10:33

Terpopuler

Liga Italia - Tekuk Bologna 2-1, Fiorentina keluar dari zona degradasi

Liga Italia - Tekuk Bologna 2-1, Fiorentina keluar dari zona degradasi

Valencia ke perempat final Piala Raja usai taklukkan Burgos

Valencia ke perempat final Piala Raja usai taklukkan Burgos

Heerenven kalahkan Waalwijk, Volendam atasi Rotterdam

Heerenven kalahkan Waalwijk, Volendam atasi Rotterdam

Jadwal Liga Champions: big match Inter Milan lawan Arsenal

Jadwal Liga Champions: big match Inter Milan lawan Arsenal

Bojan tak terlalu pikirkan predikat juara paruh musim Persib Bandung

Bojan tak terlalu pikirkan predikat juara paruh musim Persib Bandung

Top News

  • Nanaku di Pulau Kelang: Baca tanda alam di tengah iklim tidak pasti

    Nanaku di Pulau Kelang: Baca tanda alam di tengah iklim tidak pasti

    20 Januari 2026 13:31

  • Pesona Langgur, gerbang awal keindahan kepulauan Kei Maluku Tenggara

    Pesona Langgur, gerbang awal keindahan kepulauan Kei Maluku Tenggara

    14 Januari 2026 21:23

  • Hakim adili wanita muda pembunuh bayi di hutan Haruku

    Hakim adili wanita muda pembunuh bayi di hutan Haruku

    12 Januari 2026 18:45

  • Prajurit Kodam Pattimura fasilitasi reintegrasi anggota KKB ke NKRI lewat pendekatan humanis

    Prajurit Kodam Pattimura fasilitasi reintegrasi anggota KKB ke NKRI lewat pendekatan humanis

    5 Januari 2026 18:55

  • Malut United pesta gol, robohkan   PSBS Biak 6-2

    Malut United pesta gol, robohkan PSBS Biak 6-2

    4 Januari 2026 18:57

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA