"Pembentukan satgas atau densus seperti ini hanya memperpanjang birokrasi dan menambah beban biaya negara, sedangkan hasilnya tetap akan sama dengan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata pakar Hukum Tata Negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra di Ambon, Selasa.
Jadi tidak perlu lagi membentuk satgas yang lain, tapi yang penting semua institusi atau lembaga penegak supremasi hukum yang sudah ada dapat menjalankan fungsi tugas masing-masing sesuai kewenangannya.
Yusril mengatakan, KPK itu sendiri dibentuk dalam rangka memberikan penguatan serta mempercepat pengungkapan kasus-kasus dugaan korupsi.
Lembaga `superbody` ini juga diberikan kewenangan-kewenangan yang luar biasa besarnya oleh negara untuk melakukan penyadapan, penangkapan, penyelidikan serta penyidikan terhadap setiap pejabat yang terindikasi terlibat praktek korupsi.
Sehingga wacana membentuk densus atau satgas antikorupsi oleh calon Kapolri terpilih sebenarnya tak perlu dibentuk lagi.
"Selain menambah beban anggaran negara, bisa saja terjadi tumpang tindih dalam penaganan sebuah kasus dugaan korupsi," katanya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad yang melakukan kunjungan kerja ke Kota Ambon pekan lalu mengatakan, pihaknya harus membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk menangani satu perkara dugaan korupsi.
Bila Polisi atau Jaksa sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap satu kasus, maka KPK tidak akan masuk untuk mengintervensinya sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus dimaksud.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.