Ambon (Antara Maluku) - Kakanwil Hukum dan HAM Maluku Andi Dahrif mengatakan pelayanan keimigrasian di Dobo ibukota Kabupaten Aru hanya melalui Pos Imigrasi.
"Pos yang ada di sana belum ditingkatkan menjadi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), begitu juga di Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB)," katanya di Ambon, Rabu.
Dia menjelaskan, biasanya kalau ada usulan untuk peningkatan pos menjadi TPI maupun Kantor imigrasi persetujuannya tergantung Dirjen Keimigrasian.
"Jadi kalau status pos di Dobo maupun di Saumlaki mau dinaikan status biasanya dilihat dulu pelayanan tertinggi di daerah itu apa saja, kalau misalnya pembuatan paspor sudah melebihi bisa diarahkan ke Kantor imigrasi Tual, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra)," ujarnya.
Begitu juga terkait dengan penanganan soal tenaga kerja asing, lanjutnya, terutama para nelayan dilihat lagi volumenya.
Andi menjelaskan, biasanya kalau ada usulan dari Pemda kabupaten Aru maupun MTB untuk meningkatkan status dari pos menjadi TPI maupun ingin membangun Kantor imigrasi maka usulannya melalui Kantor imigrasi Tual kemudian dilanjutkan ke Kanwil Hukum dan HAM Maluku.
"Kemudian sebelum diusulkan ke Dirjen Imigrasi, Kanwil Hukum dan HAM Maluku juga harus turun meninjau ke lapangan baru membuat telaah," katanya yang didampingi oleh Staf Kepala Devisi Keimigrasian, Ony Hattu.
Ony Hattu mengakui, kalau ada informasi dari Pemda MTB menginginkan pembangunan Kantor imigrasi di daerah itu, hanya saja sampai sekarang ini usulan secara resmi belum diterima Kanwil Hukum dan HAM Maluku.
"Kalau sudah ada pasti akan diusulkan ke Dirjen Keimigrasian karena sudah tentu tidak akan mempersulit pelayanan terhadap masyarakat," ujarnya.
Yang jelas, lanjutnya, selama ini masalah keimigrasian yang terjadi di Dobo, MTB maupun di Maluku Barat Daya (MBD) diselesaikan di Kantor Imigrasi Tual, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).