"Kondisi geografis wilayah Maluku yang terdiri dari pulau-pulau dengan sarana infrastruktur yang masih terbatas tentunya belum menyentuh layanan kesehatan masyarakat secara merata," kata Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang di Ambon, Jumat.
Perlu diperhatikan keberadaan masyarakat Maluku yang mendiami wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada 18 pulau terluar atau terdepan yang belum terjangkau pelayanan kesehatan secara memadai.
Sehingga pemprov telah menyusun rancangan peraturan tentang sistem kesehatan daerah untuk diajukan dan diproses Badan Legislasi (Baleg) DPRD Maluku dan sudah ditetapkan menjadi Perda.
Rancangan ini merupakan bagian integral dari sistem kesehatan nasional guna terciptanya derajat kesehatan masyarakat yang maju, adil dan merata.
Pemprov, kata Saut, juga mengajukan rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok dan telah ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rancangan ini diajukan berdasakan amanat ketentuan pasal 114 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, mengingat asap rokok dan paparan asap rokok mengandung 4.000 bahan kimia berbahaya, dan 69 diantaranya diprediksi merupakan penyebab kanker pada manusia.
"Ini merupakan langkah pemprov di bidang kesehatan yang telah dibahas bersama baleg DPRD Maluku, yakni rancangan peraturan tentang sistem kesehatan daerah dan ranperda kawasan tanpa rokok," katanya.
Sesuai ketentuan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan menegaskan mengenai penanganan kesehatan sebagai urusan wajib daerah yang merupakan tanggung jawab pemda dalam penyelenggaraan kesehatan secara menyeluruh.
Pemerintah telah menetapkan suatu sistem kesehatan nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2012 tentang sistem kesehatan nasional.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.