Ambon (Antara Maluku) - Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Poly Kastanya mengatakan, program kesejahteraan sosial ditujukan kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan pemerataan pelayanan sosial berkelanjutan bagi setiap penyandang masalah kesejahteraan sosial.
"Program ini sangat diutamakan agar dapat memperoleh akses pelayanan sosial dasar dan memadai," katanya saat coffe morning bersama insan pers di Maluku yang diikuti puluhan wartawan dari berbagai media cetak maupun elektronik, Jumat.
Dia menjelaskan, program kesejahteraan sosial kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan pemerataan pelayanan sosial yang berkelanjutan bagi setiap PMKS berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
"Karena itu Dinas Sosial Provinsi Maluku bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yang meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Perlindungan Sosial," ujarnya.
Hal lain yang harus diperhatikan, lanjutnya, yaitu mengarahkan dan menjamin setiap upaya pelaksanaan pelayanan sosial dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya, serta mengutamakan pemanfaatan potensi keluarga dan masyarakat setempat.
Dinas juga akan berupaya menata dan meningkatkan management pelayanan sosial yang mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta koordinasi.
Selain itu, meningkatkan prakarsa dan peran aktif masyarakat termasuk dunia usaha dalam penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial.
"Bagian yang tidak boleh terlupakan dari kebijakan pembangunan kesejahteraan sosial yaitu meningkatkan dan mengoptimalkan pemanfaatan sarana prasarana yang tersedia untuk pelayanan sosial, juga meningkatkan kualitas dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya aparatur dalam pelayanan sosial," ujarnya.
Sasaran strategis pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial ditujukan untuk menangani berbagai jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang berkembang pesat di masyarakat yang dapat dikelompokan dalam tujuh sasaran strategis yakni kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku korban bencana dan korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Program Kesejahteraan Sosial Ditujukan Kepada Masyarakat
Jumat, 2 Mei 2014 23:02 WIB