• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Jumat, 14 November 2025
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Maarten Paes:  Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      Maarten Paes: Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      6 Oktober 2025 14:20

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      13 September 2025 07:17

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      31 Juli 2025 19:57

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

  • Maluku
    • Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      6 Juni 2024 09:19

  • Metro Amboina
    • Pemkot Ambon tangani 102 laporan masyarakat melalui layanan 112

      Pemkot Ambon tangani 102 laporan masyarakat melalui layanan 112

      25 Oktober 2025 06:25

      Pemkot ambon sediakan layanan internet nirkabel gratis pada 40 titik

      Pemkot ambon sediakan layanan internet nirkabel gratis pada 40 titik

      4 Oktober 2025 04:42

      Ada siswa minta bantu kerjakan PR , 78 aduan masuk lewat  layanan 112 Pemkot Ambon

      Ada siswa minta bantu kerjakan PR , 78 aduan masuk lewat layanan 112 Pemkot Ambon

      30 September 2025 18:58

      Diskominfo sebut ada siswa minta bantu kerjakan PR , 78 aduan masuk lewat  layanan 112 Pemkot Ambon

      Diskominfo sebut ada siswa minta bantu kerjakan PR , 78 aduan masuk lewat layanan 112 Pemkot Ambon

      30 September 2025 18:49

      Kominfo Ambon minta orang tua batasi gawai anak cegah pelecehan  medsos

      Kominfo Ambon minta orang tua batasi gawai anak cegah pelecehan medsos

      28 September 2025 05:03

  • Hukum
    • Menkum tandatangani Perjanjian ASEANtentang Ekstradisi

      Menkum tandatangani Perjanjian ASEANtentang Ekstradisi

      48 menit lalu

      Kompolnas: Putusan MK soal Polri duduki jabatansipil harus dipatuhi

      Kompolnas: Putusan MK soal Polri duduki jabatansipil harus dipatuhi

      3 jam lalu

      Polres Malra tangkap pelaku dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan

      Polres Malra tangkap pelaku dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan

      20 jam lalu

      Kasus Roy Suryo Cs dinilai bukan proseshukum murni

      Kasus Roy Suryo Cs dinilai bukan proseshukum murni

      13 November 2025 12:53

      Imigrasi mulai terbitkan paspor elektronik dengan fitur keamanan baru

      Imigrasi mulai terbitkan paspor elektronik dengan fitur keamanan baru

      13 November 2025 12:48

  • Ekonomi
    • Pertamina Patra Niaga Papua Maluku tingkatkan keandalan distribusi antisipasi cuaca akhir tahun

      Pertamina Patra Niaga Papua Maluku tingkatkan keandalan distribusi antisipasi cuaca akhir tahun

      42 menit lalu

      Mendag siap bertemu Menteri UMKM untuk bahas pedagang thrifting

      Mendag siap bertemu Menteri UMKM untuk bahas pedagang thrifting

      49 menit lalu

      Rupiah diprediksi melemah, ekspektasi suku bunga AS dipangkas menyusut

      Rupiah diprediksi melemah, ekspektasi suku bunga AS dipangkas menyusut

      3 jam lalu

      Harga emas Antam hari naik tipis Rp2.000 menjadiRp2,398 juta/gram

      Harga emas Antam hari naik tipis Rp2.000 menjadiRp2,398 juta/gram

      3 jam lalu

      KKP tetapkan tiga wilayah konservasi perairan di Maluku seluas 300 ribu hektare

      KKP tetapkan tiga wilayah konservasi perairan di Maluku seluas 300 ribu hektare

      17 jam lalu

  • Artikel
    • W.R. Supratman: Pahlawan mewangi, bukan berdarah

      W.R. Supratman: Pahlawan mewangi, bukan berdarah

      12 November 2025 11:58

      Sinergi dua arah reformasi Polri menuju kepercayaan publik

      Sinergi dua arah reformasi Polri menuju kepercayaan publik

      12 November 2025 09:21

      Arsip digital dan tantangan dokumentasi kepahlawanan masa kini

      Arsip digital dan tantangan dokumentasi kepahlawanan masa kini

      10 November 2025 08:12

      Jejak seorang sultan yang melampaui zamannya

      Jejak seorang sultan yang melampaui zamannya

      10 November 2025 07:09

      Masa Depan Beras SPHP, dari Subsidi ke Ketahanan Pangan Berkeadilan

      Masa Depan Beras SPHP, dari Subsidi ke Ketahanan Pangan Berkeadilan

      7 November 2025 07:07

  • Kesra
    • Wamenbud: AMI jadi wadah dan ekosistem merayakan musik Indonesia

      Wamenbud: AMI jadi wadah dan ekosistem merayakan musik Indonesia

      3 jam lalu

      BMKG: Waspada cuaca panas, hujan petir, hingga banjir rob pada Jumat

      BMKG: Waspada cuaca panas, hujan petir, hingga banjir rob pada Jumat

      7 jam lalu

      LKBN ANTARA latih mahasiswa UGM  Fotografi Jurnalistik

      LKBN ANTARA latih mahasiswa UGM Fotografi Jurnalistik

      7 jam lalu

      Gubernur Maluku terima penghargaan percepatan penurunan stunting

      Gubernur Maluku terima penghargaan percepatan penurunan stunting

      7 jam lalu

      Unpatti edukasi mahasiswa berkontribusi dalam pembuatan pangan lokal untuk diversifikasi

      Unpatti edukasi mahasiswa berkontribusi dalam pembuatan pangan lokal untuk diversifikasi

      17 jam lalu

  • Tetangga
    • Dukung kreativitas, Lagu Ciptaan Musisi Lokal Malut Kini Terlindungi melalui Pencatatan Hak Cipta

      Dukung kreativitas, Lagu Ciptaan Musisi Lokal Malut Kini Terlindungi melalui Pencatatan Hak Cipta

      20 jam lalu

      Resmi miliki NIK, Alfian Bangga Jadi PPPK Setelah Puluhan Tahun Mengabdi

      Resmi miliki NIK, Alfian Bangga Jadi PPPK Setelah Puluhan Tahun Mengabdi

      20 jam lalu

      Harmonisasi Ranperda strategis pastikan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi

      Harmonisasi Ranperda strategis pastikan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi

      10 November 2025 20:49

      Kakanwil Kumham sebut Hari Pahlawan Jadi Momentum ASN Bergerak Melanjutkan Perjuangan

      Kakanwil Kumham sebut Hari Pahlawan Jadi Momentum ASN Bergerak Melanjutkan Perjuangan

      10 November 2025 20:46

      Puluhan layanan Apostille Kemenkum Malut permudah mahasiswa di luar negeri

      Puluhan layanan Apostille Kemenkum Malut permudah mahasiswa di luar negeri

      4 November 2025 20:07

  • Polkam
    • Anggota DPR minta pemerintah percepat eksekusi transisi energi

      Anggota DPR minta pemerintah percepat eksekusi transisi energi

      42 menit lalu

      Golkar usulkan RUU Perlindungan Pekerja Gig masuk prolegnas 2026

      Golkar usulkan RUU Perlindungan Pekerja Gig masuk prolegnas 2026

      44 menit lalu

      Menhan pastikan Indonesia dan Yordania kerja sama kembangkan drone

      Menhan pastikan Indonesia dan Yordania kerja sama kembangkan drone

      45 menit lalu

      Menko PM usulkan pembentukanBadan Vokasi Nasional

      Menko PM usulkan pembentukanBadan Vokasi Nasional

      46 menit lalu

      Fraksi Golkar MPR temui Sultan Yogya sebelum gelar sarasehan nasional

      Fraksi Golkar MPR temui Sultan Yogya sebelum gelar sarasehan nasional

      3 jam lalu

  • DPRD Maluku
    • DPRD: Transfer keuangan daerah adil bila Maluku berstatus provinsi

      DPRD: Transfer keuangan daerah adil bila Maluku berstatus provinsi

      13 November 2025 07:36

      DLH Maluku uji sampel dugaan pencemaran limbah minyak bekas kapal  di  Ambon

      DLH Maluku uji sampel dugaan pencemaran limbah minyak bekas kapal di Ambon

      4 November 2025 20:47

      DPRD Maluku minta operasional dapur MBG Kota Tual ditutup

      DPRD Maluku minta operasional dapur MBG Kota Tual ditutup

      28 September 2025 05:10

      Pemprov Maluku terima dana bagi hasil pertambangan secara akumulatif

      Pemprov Maluku terima dana bagi hasil pertambangan secara akumulatif

      26 September 2025 08:01

      Kasus keracunan marak, DPRD Maluku sarankan program MBG dievaluasi

      Kasus keracunan marak, DPRD Maluku sarankan program MBG dievaluasi

      25 September 2025 09:43

  • Feature
    • Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      29 Oktober 2025 15:28

      KPK panggil WN India  sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      KPK panggil WN India sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      9 Oktober 2025 13:18

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      5 Oktober 2025 05:28

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      19 Agustus 2025 13:12

      Menteri Trenggono janji ke Presiden Prabowo penghentian impor garam pada 2027

      Menteri Trenggono janji ke Presiden Prabowo penghentian impor garam pada 2027

      3 Juni 2025 12:40

  • Foto
    • Etika Foto di Ruang Publik

      Etika Foto di Ruang Publik

      Minggu, 2 November 2025 12:38

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Senin, 13 Oktober 2025 15:24

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Selasa, 7 Oktober 2025 9:07

      Komitmen Antam jalankan pertambangan bertanggungjawab

      Komitmen Antam jalankan pertambangan bertanggungjawab

      Senin, 15 September 2025 13:36

      Warga Tangkap Ular Piton di Ternate

      Warga Tangkap Ular Piton di Ternate

      Jumat, 22 Agustus 2025 12:57

  • Video
    • Bandara Pattimura Ambon tambah fasilitas demi kenyamanan wisatawan

      Bandara Pattimura Ambon tambah fasilitas demi kenyamanan wisatawan

      Rabu, 12 November 2025 18:42

      Cuaca buruk di Kota Ternate, rumah ambruk dan sebuah Puskesmas rusak

      Cuaca buruk di Kota Ternate, rumah ambruk dan sebuah Puskesmas rusak

      Senin, 10 November 2025 19:23

      Pemkot Ambon tangani 206 laporan masyarakat melalui layanan 112

      Pemkot Ambon tangani 206 laporan masyarakat melalui layanan 112

      Senin, 10 November 2025 16:40

      Buka Musda Golkar, Bahlil: Seluruh Maluku nyala listrik sebelum 2028

      Buka Musda Golkar, Bahlil: Seluruh Maluku nyala listrik sebelum 2028

      Sabtu, 8 November 2025 23:47

      Puluhan siswa SD di Ternate dipulangkan usai diduga keracunan MBG

      Puluhan siswa SD di Ternate dipulangkan usai diduga keracunan MBG

      Kamis, 6 November 2025 22:25

Sejumlah keuntungan pemulangan narapidana asing bagi Indonesia

Oleh Agatha Olivia Victoria Kamis, 30 Januari 2025 6:26 WIB

Sejumlah keuntungan  pemulangan narapidana asing bagi Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) berjabat tangan dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone (kanan) saat konferensi pers pemindahan terpidana mati asal Prancis Serge Atlaoui di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (24/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.

Jakarta (ANTARA) - Kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang belakangan ini kerap mengeluarkan kebijakan pemindahan narapidana (napi) asing ke negara asalnya atau transfer of prisoner cukup menyita perhatian publik.

Diawali dengan pemindahan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, kemudian lima terpidana kasus penyelundupan narkotika anggota Bali Nine asal Australia, pada pertengahan Desember 2024, dan kebijakan tersebut kini masih berlanjut.

Terbaru, ada rencana pemulangan terpidana mati kasus narkotika dari Prancis, Serge Areski Atlaoui pada awal Februari 2025.

Meski mengundang kontroversi dari berbagai pihak, namun tak banyak yang tahu bahwa kebijakan pemulangan napi asing memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia, seperti mengurangi biaya negara, meningkatkan kerja sama internasional maupun mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

Dalam kebijakan pemindahan napi asing, Pemerintah menggunakan perjanjian bilateral dalam bentuk Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.

Dengan demikian, jika nantinya Indonesia memiliki permintaan untuk memulangkan napi Indonesia dari Filipina, Australia, maupun Prancis, maka ketiga negara itu wajib memenuhi permohonan Indonesia.

Tak hanya bagi ketiga negara, kebijakan pemulangan napi oleh Indonesia ke negara asalnya tersebut, diyakini akan menjadi perhatian negara lain, khususnya beberapa negara yang merupakan tempat warga negara Indonesia (WNI) banyak dijatuhi hukuman mati, seperti Malaysia dan Arab Saudi.

"Mudah-mudahan setelah kita berbaik-baik dengan yang lain, pemerintah Malaysia maupun pemerintah Arab Saudi juga bisa kami ajak negosiasi untuk menyelesaikan kasus-kasus warga negara kita di luar negeri,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra pada pertengahan Januari 2025.

Pemulangan napi asing, salah satunya berfokus untuk mementingkan unsur kemanusiaan karena para napi yang dipulangkan berstatus terpidana mati.

Implikasinya, kebijakan pemindahan napi Indonesia bahkan telah mendapatkan atensi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Usai kebijakan pemerintah Indonesia memulangkan Mary Jane dan lima napi Bali Nine, PBB mengubah hasil predikatnya untuk Indonesia dari "negatif" menjadi "netral".

Perubahan predikat PBB itu menjadi capaian yang sangat memuaskan, mengingat Indonesia pernah berada pada titik terendah dalam penilaian PBB, yakni pada 2015, dengan kategori unfair trial (persidangan yang tidak adil) di dunia.

Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga bisa mendapatkan keuntungan lain dari kebijakan pemindahan napi asing, yakni berkurangnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagaimana diketahui, sepanjang seorang napi masih ditahan dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), seluruh kebutuhan hidupnya akan ditanggung oleh negara. Pada 2023, dana APBN yang digelontorkan untuk kebutuhan makan para napi mencapai sekitar Rp2 triliun.

Anggaran tersebut belum termasuk dana untuk kebutuhan lainnya antara lain seperti perawatan, pendidikan, pengajaran, hingga kegiatan rekreasi. Maka dari itu dengan memulangkan napi asing, beban berbagai kebutuhan tersebut akan ditanggung oleh negara asalnya dan tidak lagi menjadi kewajiban pemerintah Indonesia.

Begitu pula dengan permasalahan kepadatan lapas yang selama ini dihadapi Indonesia, di mana kapasitas 531 lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia tercatat sebanyak 140.424 orang.

Sementara itu, per September 2024, jumlah napi dan tahanan secara keseluruhan mencapai 273.390 orang, sehingga terjadi kelebihan jumlah tahanan dan napi dibandingkan lapas maupun rutan sebanyak 132.966 orang atau 94,68 persen.

Dengan demikian, kebijakan pemulangan napi asing sedikit banyak akan mengurangi kepadatan lapas karena berkurangnya penghuni penjara.

Dari segi hubungan diplomatik, proses hukum pemindahan napi antarnegara berpotensi membangun rasa saling percaya di antara kedua penyelenggara negara.

Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Padjadjaran, Teuku Rezasyah, menilai bagi negara yang demokratis dan lebih kaya, penyelenggara negaranya akan lebih diuntungkan dengan kebijakan itu karena desakan pertukaran napi dari dalam negeri mereka akan berkurang.

Oleh karenanya, keadaan tersebut memungkinkan negara yang lebih kaya bersikap lebih toleran atas berbagai problematika pembangunan dari negara sedang berkembang. Dengan begitu, sepanjang proses pemindahan napi dilakukan secara prosedural, maka kebijakan tersebut dapat dibenarkan.


Dasar hukum lebih rinci

Pemindahan napi sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta UU Nomor 15 Tahun 2008 tentang Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.

Kendati demikian, pemindahan napi internasional belum diatur secara terperinci dalam dua beleid itu, yang membuat adanya urgensi pengaturan mekanisme pemindahan napi perlu dengan UU terbaru guna memberikan kepastian hukum serta menghindari keraguan pemberian kebijakan di masa mendatang.

Pemerintah telah berkomitmen segera membentuk UU terkait mekanisme pemindahan napi. Saat ini, draf RUU tersebut sudah ada di Kementerian Hukum (Kemenkum).

Dalam naskah akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana yang disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum, telah diatur syarat dan prosedur pemindahan napi, mekanisme pengaturan permintaan pemindahan napi, prinsip double criminality, serta prosedur yang harus diikuti dalam proses pemindahan napi, baik ke dalam maupun ke luar wilayah Indonesia.

Syarat yang ditentukan dalam pemindahan napi terbagi atas dua bagian, yakni syarat untuk transfer napi dari Indonesia serta syarat untuk dapat ditransfer ke Indonesia.

Untuk syarat bagi yang akan ditransfer dari Indonesia, merupakan warga negara dari negara yang meminta dan menerima, mendapatkan persetujuan tertulis dari napi, serta mendapatkan persetujuan dari negara penghukum dan negara penerima.

Kemudian, menyertakan dokumen yang menunjukkan bukti kewarganegaraan dari napi tersebut, memberikan keterangan mengenai masa pidana yang sudah dijalani napi yang menunjukkan bahwa sisa pidana tidak kurang dari 6 bulan yang diterbitkan oleh pihak atau instansi berwenang di negara penghukum, serta menyertakan keterangan mengenai kesehatan fisik dan mental napi dari pejabat yang berwenang di negara yang menghukumnya.

Sementara syarat agar napi dapat ditransfer ke Indonesia meliputi napi merupakan warga negara Indonesia, memiliki persetujuan dari napi, negara penghukum, dan negara penerima, menyertakan dokumen yang menunjukkan bukti kewarganegaraan dari napi tersebut, serta menyertakan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Lalu, menyerahkan keterangan mengenai masa pidana yang sudah dijalani napi yang menunjukkan bahwa sisa pidana tidak kurang dari 6 bulan yang diterbitkan oleh pihak atau instansi berwenang di negara penghukum serta memberikan keterangan mengenai kesehatan fisik dan mental narapidana dari pejabat yang berwenang di negara yang menghukumnya.

Selain syarat dan prosedur yang lebih rinci, masih banyak mekanisme lainnya tentang pemindahan napi antarnegara yang telah disusun dalam naskah akademik sebagai acuan pembentukan RUU nantinya.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan bisa segera membahas aturan tersebut, karena dengan aturan yang lebih rinci mengenai kebijakan pemindahan napi antarnegara, kedudukan hukum di Indonesia tentunya akan bisa lebih terjamin dan Indonesia bisa tetap disegani di mata dunia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sejumlah keuntungan pemulangan narapidana asing bagi Indonesia

Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Menko Yusril: Napi Bali Nine jalani rehabilitasi di Australia

Menko Yusril: Napi Bali Nine jalani rehabilitasi di Australia

14 Januari 2025 11:23

Menko Kumham: Pemulangan DPO dari Filipina gunakan perjanjian MLA

Menko Kumham: Pemulangan DPO dari Filipina gunakan perjanjian MLA

22 November 2024 11:43

Indonesia-Polandia finalisasi perjanjian MLA in Criminal Matters

Indonesia-Polandia finalisasi perjanjian MLA in Criminal Matters

20 Juni 2024 12:18

Anggota DPR minta pemerintah percepat eksekusi transisi energi

Anggota DPR minta pemerintah percepat eksekusi transisi energi

42 menit lalu

Golkar usulkan RUU Perlindungan Pekerja Gig masuk prolegnas 2026

Golkar usulkan RUU Perlindungan Pekerja Gig masuk prolegnas 2026

44 menit lalu

Menhan pastikan Indonesia dan Yordania kerja sama kembangkan drone

Menhan pastikan Indonesia dan Yordania kerja sama kembangkan drone

45 menit lalu

Menko PM usulkan pembentukanBadan Vokasi Nasional

Menko PM usulkan pembentukanBadan Vokasi Nasional

46 menit lalu

Menkum tandatangani Perjanjian ASEANtentang Ekstradisi

Menkum tandatangani Perjanjian ASEANtentang Ekstradisi

48 menit lalu

Terpopuler

Dinas Koperasi Maluku perkuat KDKMP lewat pelatihan para pengurus

Dinas Koperasi Maluku perkuat KDKMP lewat pelatihan para pengurus

Sherly Tjoanda hadiri penganugerahan pahlawan Sultan Tidore ke-37

Sherly Tjoanda hadiri penganugerahan pahlawan Sultan Tidore ke-37

DPRD: Transfer keuangan daerah adil bila Maluku berstatus provinsi

DPRD: Transfer keuangan daerah adil bila Maluku berstatus provinsi

Seorang ibu melahirkan di atas feri Bitung-Ternate

Seorang ibu melahirkan di atas feri Bitung-Ternate

Atalanta pecat Ivan Juric setelahrentetan hasil buruk

Atalanta pecat Ivan Juric setelahrentetan hasil buruk

Top News

  • Seorang ibu melahirkan di atas feri Bitung-Ternate

    Seorang ibu melahirkan di atas feri Bitung-Ternate

    12 November 2025 03:58

  • BPKW XX - Pemkab Malteng kolaborasi meriahkan HUT Kota Masohi

    BPKW XX - Pemkab Malteng kolaborasi meriahkan HUT Kota Masohi

    4 November 2025 09:45

  • Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

    Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

    29 Oktober 2025 15:28

  • Polda Maluku serahkan tersangka perusakan rumah Hunuth ke JPU

    Polda Maluku serahkan tersangka perusakan rumah Hunuth ke JPU

    29 Oktober 2025 08:33

  • Mantan pelatih Semen Padang waspadai kebangkitan "Kabau Sirah" di Gelora Kie Raha

    Mantan pelatih Semen Padang waspadai kebangkitan "Kabau Sirah" di Gelora Kie Raha

    25 Oktober 2025 19:51

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA