"Kalau sistem Pilkada kembali melalui DPRD, ini tentunya merupakan suatu kemunduran dan terjadi degradasi politik dalam bidang demokrasi di era reformasi," kata Tagop di Ambon, Jumat.
Wacana sistem pilkada yang dikembalikan ke DRDD ini muncul dari sejumlah partai politik (parpol) termasuk di dalamnya partai Golongan Karya dan Gerindra.
Namun masih ada sejumlah parpol lainnya seperti PDI Perjuangan dan Nasional Demokrat (Nasdem) yang tetap menghendaki sistem pemilihan kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Menurut Tagop, wacana pilkada oleh lembaga perwakilan rakyat ini hanyalah sebuah konstelasi politik di tingkat pusat yang berkaitan dengan kepentingan parpol tertentu.
"Kami lebih memilih penggunaan sistem pilkada langsung agar gubernur, bupati atau wali kota yang terpilih benar-benar merupakan produk dan cerminan pilihan rakyat secara riil," ujarnya.
Tetapi kalau pilkada ditentukan oleh legilatif maka DPRD yang akan mengendalikan kepala daerah dan tentunya akan memberikan resistensi politik di masyarakat, sebab kepala daerah akan menjadi bonekanya DPRD.
Maka Undang-Undangg nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan mengatur masalah onomoi tidak perlu dipakai lagi.
"Besar kecilnya penggunaan anggaran saat pilkada langsung itu tergantung figur saja. Saya mengikuti pilkada di Kabupaten Buru Selatan tidak memakai anggaran besar dan tidak mengeluarakn dana bagi parpol pengusung," katanya.
Tagop Sudarsono terpilih menjadi Bupati Bursel tahun 2011 lalu dengan mendapat dukungan PDI Perjuangan.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026