Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan partisipasi publik bernilai penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) demi menghadirkan regulasi yang benar-benar mampu melindungi para pekerja rumah tangga.
"Kolaborasi yang erat antara DPR, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan regulasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi PRT," ujar Edy kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, dengan melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan ini, RUU PPRT dapat memenuhi harapan seluruh lapisan masyarakat serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja rumah tangga.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu pun menekankan konsistensi komitmen PDIP dalam mengawal pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang, terutama mengingat mayoritas pekerja rumah tangga merupakan perempuan yang sering kali menghadapi risiko diskriminasi dan kekerasan.
“PDI Perjuangan tidak hanya mendukung, tetapi juga aktif berperan dalam mendorong pengesahan RUU PPRT,” kata dia.
Lebih lanjut, Edy mengatakan sejak pertama kali dibahas pada 2004, RUU PPRT telah melalui proses yang panjang dan kompleks. Dia menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi. Biasanya, ujarnya melanjutkan, eksploitasi yang dilakukan adalah dalam bentuk jam kerja yang panjang, upah rendah, hingga kekerasan fisik dan psikis.
Oleh karena itu, Edy mengatakan keberadaan RUU PPRT bernilai penting untuk memastikan para pekerja rumah tangga memperoleh hak dasar sebagai pekerja, yakni asuransi kesehatan, jaminan hari tua, dan perlindungan dari kekerasan.
“Kami berjuang agar PRT mendapatkan hak-hak dasar mereka, seperti asuransi kesehatan, jaminan hari tua, dan perlindungan dari kekerasan," ucapnya.
Edy juga menegaskan meskipun pengesahan RUU PPRT menghadapi sejumlah tantangan, dia akan terus mendorong agar RUU tersebut dapat segera disahkan.
“Penting bagi kita semua untuk menghargai kontribusi besar yang diberikan oleh PRT dan memberikan perlindungan yang sesuai dengan martabat mereka sebagai pekerja,” ujar Edy.
Sebelumnya Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya telah mengatakan bahwa pada hasil sidang paripurna pada 29 September 2024, tidak ada status carry over atau pewarisan pada pembahasan RUU PPRT.
Ketua komisi yang salah satunya membidangi urusan HAM itu mengaku pengesahan RUU PPRT telah diupayakan. Terlebih, menurut dia, RUU tersebut tidak hanya mengatur perlindungan bagi PRT, tetapi juga majikan dan negara.
"Proses ini tinggal political commitment (komitmen politik) saja," ucap Willy.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR ingatkan pentingnya partisipasi publik dalam RUU PPRT