Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyelidiki kasus pembakaran sejumlah fasilitas milik perusahaan tambang pasir granit di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Aksi ini dilakukan oleh warga setelah terjadi perusakan terhadap sasi atau larangan adat yang dipasang oleh masyarakat setempat.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminnullah, di Ambon, Selasa, membenarkan adanya insiden tersebut dan warga melakukan pembakaran sebagai bentuk protes atas perusakan sasi adat yang mereka pasang sebagai larangan terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai berdampak buruk pada lingkungan.
"Sasi adat adalah tradisi masyarakat yang melarang sementara aktivitas atau pengambilan hasil alam dalam kurun waktu tertentu," kata Aries.
Sejumlah fasilitas yang dibakar meliputi pos satpam, ruangan kantor, laboratorium, kendaraan operasional seperti mobil dan motor, alat berat, serta mes karyawan. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku dan motif di balik insiden tersebut.
Ia menjelaskan, aksi pembakaran kantor tersebut terjadi pada pukul 21.30 WIT, Minggu (16/2/) malam.
Aries mengungkapkan, untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih luas antara warga dan pihak perusahaan, saat ini puluhan aparat kepolisian dari Polres Maluku Tengah dikerahkan ke lokasi untuk menangani kasus tersebut.
"Bapak Kapolres sudah menerjunkan satu pleton personel, sudah melaksanakan olah TKP, dan saat ini masih melakukan penyelidikan," ujarnya.
Terkait kasus itu, Polres Maluku Tengah juga telah berkoordinasi dengan Pj Bupati Maluku Tengah dan juga ketua DPRD Maluku Tengah. “Kita koordinasi untuk meredam kedua belah pihak agar kejadian tidak meluas," katanya menambahkan.
Ia pun memastikan pascainsiden penyerangan ke kantor perusahaan tersebut, situasi keamanan di desa itu telah dapat dikendalikan. "Setelah datang personel kepolisian, situasi sudah reda kembali," katanya.
Hingga saat ini belum diketahui siapa saja yang telah diperiksa terkait kasus tersebut. "Sementara masih lidik, kita masih tunggu anggota yang masih lidik di TKP. Kalau memang terbukti ada tindak pidana, maka pasti akan diproses sesuai aturan," ucap Areis.
Sebelumnya, Kantor PT Walagonda Mineral Pratama yang berlokasi di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, dibakar warga desa setempat, pada Minggu (16/2) malam.
Aksi pembakaran fasilitas perusahaan yang bergerak di bidang penambangan pasir granit itu dilakukan warga sebagai buntut dari adanya perusakan palang adat (sasi) yang sebelumnya dipasang warga di depan pintu kantor perusahaan tersebut dua hari lalu.
Warga sendiri memasang sasi di depan kantor perusahaan itu sebagai bentuk penolakan aktivitas tambang yang dilakukan perusahaan di desa tersebut.