Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku menyatakan Bupati Seram Bagian Barat Jakobus Puttileihalat tidak terkait dugaan kasus korupsi bantuan sosial pemerintah kabupaten setempat 2011 senilai Rp11,63 miliar.

Kepala Seksi Penerangan, Hukum, dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia di Ambon, Kamis, mengatakan pemeriksaan saksi tidak menemukan bukti yang mengarah keterlibatan Bupati SBB.

"Sekiranya pengembangan penyidikan tidak mengarah adanya keterlibatan Bupati SBB, itu harus dijunjung tinggi," ujarnya.

Bobby mengemukakan, Kejati Maluku dalam penegakan hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak melakukan praktek"`tebang pilih atau pilih kasih".

"Kami pun menjung tinggi azas praduga tidak bersalah sehingga bukti pengembangan penyidikan tidak mengarah pada keterlibatan Bupati SBB terkait dana Bansos itu harus dihargai," tegasnya.

Dia mengakui tersangka kasus dana Bansos Kabupaten SBB anggaran 2011 senilai Rp11,63 miliar, Zamrud Tatuhey telah ditahan.

Mantan Bendahara Pengeluaran itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di kantor Kejati Maluku, selanjutnya bersangkutan dibawa ke Rutan dengan memanfaatkan mobil tahanan keluar dari kantor Kejati Maluku, Kamis (11/12) siang, pukul 14.45 WIT.

Zamrud ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2014 bersamaan dengan mantan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBB, Djailanny Kaisupy.

Penahanannya Zamrud setelah memeriksa sejumlah saksi dilengkapi barang bukti akurat."Pastinya mengandung unsur tindak pidana korupsi dengan mengacu kepada KUHP," tegas Bobby.

Disinggung saksi, dia menjelaskan, antara lain Sekda SBB, Mansyur Tuharea maupun sejumlah pejabat di jajaran Pemkab SBB.

"Kami pun telah menyita sejumlah dokumen terkait realisasi anggaran belanja bansos Pemkab SBB tahun anggaran 2011," ujar Bobby.

Dia menambahkan, kemungkinan tersangka kasus ini bertambah. "Pengembangan penyidikan diintensifkan, makanya terbuka peluang jumlah tersangka baru bertambah," kata Bobby.

Dia juga menjelaskan, tersangka dana Bansos SBB Djailanny Kaisupy tidak ditahan karena siap dieksekusi kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2008 dengan kerugian negara Rp1,33 miliar.

Bersangkutan divonis penjara 2,6 tahun denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan.

Pewarta: Alex Sariwating
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026