Ambon (Antara Maluku) - Dua kelurahan di Kota Ambon yakni Wainitu dan Batu Merah menerapkan program Penataan Lingkungan Pemukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) tahun 2014.

"PLPBK merupakan intervensi kegiatan Penanggulangan kemiskinan dalam pelaksanaan PNPM Perkotaan," kata Mohammad Bakri, Program Director PNPM Perkotaan wilayah Maluku saat Lokakarya PLPBK, di Ambon, Minggu.

Menurut dia, kegiatan PLPBK merupakan intervensi pada tahap trasformasi yakni dari masyarakat berdaya, mandiri dan menuju masyarakat yang madani.

Intervensi kegiatan tersebut, difokuskan pada upata mewujudkan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin, melalui penataan lingkungan pemukiman yang teratur aman dan sehat.

"PLPBK difokuskan pada kawasan prioritas miskin disar kelurahan sasaran, yang bertujuan untuk meningkatkan lingkungan pemukiman padat, kumuh dan miskin di kota besar dan metropolitan sebagai implementasi kebijakan RPJM nasional," katanya.

Bakri menyatakan tahapan PLPBK diantaranya tahapan persiapan yakni penyepakatan kawasan prioritas, lokakrya dan sosialisasi, pembentukan tim teknis, TIPP dan rekrutman TAPP.

Tahapan perencanaan dan pemasaran sosial yakni membangun visi, pemetaan swadaya, rancangan perencanaan, penyusunan rencana tindak lingkungan pemukiman kawasan prioritas, "Dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan serta tahapan pelaksanaan pembangunan dan persiapan keberlanjutan," ujarnya.

Diakuinya, kegiatan ini berupaya merubah perilaku dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin, peningkatan kualitas lingkungan pemukiman dengan cakupan infrastruktur pemukiman.

"Selain itu mewujudkan pemukiman layak huni dan berkelanjutan di wilayah perkotaan," tandasnya.

PLH Lurah Wainitu, Nick Nikijuluw menambahkan, PLPBK merupakan tugas bersama pemerintah, dan masyarakat untuk mendukung upaya penataan lingkungan perkotaan.

"Program PLPBK bertujuan memperbaiki kualitas hidup masyarakat miskin, serta membentuk kawasan pemukiman yang sehat. Jangan sampai di kota masih ada kawasan kumuh dan tidak sehat," katanya.

Ditambahkannya, kegiatan ini melalui proses perencanaan partisipatif yakni kebijakan pembangunan kota ditunjang rencana tata runag wilayah (RTRW), serta terintergtasi dengan aspirasi masyarakat.

"Dibutuhkan peran serta masyarakat yang partisipatif, karena program tersebut berjalan untuk kepentingan bersama sehingga harus seirama," tandasnya..


Pewarta: Penina Mayaut
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026