Ternate (Antara Maluku) - Kejati Maluku Utara (Malut), tetapi mendalami dugaan keterlibatan anggota DPRD Malut dalam kasus korupsi untuk pembuatan 15 Ranperda DPRD Malut senilai Rp6,9 miliar.

"Keterlibatan anggota DPRD Malut terungkap dalam sidang lanjutan mantan Sekwan DPRD Ibrahim Arif mantan bendahara Amin Kadir dan pembantu bendahara Sitna Djuma yang saat telah menjadi terdakwa," kata Kasi Penkum Kejati Malut, Idham Timin di Ternate, Senin.

Dalam persidangan kasus tersebut, majelis hakim mengungkapkan adanya bukti pembayaran SPPD yang diduga ganda pada saat perjalanan anggota DPRD ke luar daerah.

Bahkan, ada pula bukti perjalanan anggota DPRD yang belum ditemukan, sehingga penyidik akan menjadi bukti fisik dan mengungkap keterlibatan anggota DPRD tersebut.

Selain itu, Kejati Malut juga melakukan pemeriksaan terhadap bekas bendahara pembantu itu, jadi yang bersangkutan tetap akan periksa kalau kondisi kesehatannya telah membaik.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini sedang berupaya untuk mendatangkan dokter yang ahli agar dapat memastikan kesehatan SDJ untuk kelancaran pemeriksaan tersangka.

Dirinya menyatakan, pada kasus tersebut dimungkinkan ada keterlibatan 18 oknum anggota DPRD Malut, pasalnya, seluruh pemeriksaan berkas oleh Asisten Intel Kejati Malut beberapa waktu lalu ada pembuktian bahwa oknum-oknum tertentu terlibat dalam kasus ini.

"Kalau ada yang mengatakan bahwa ada keterlibatan oknum DPRD dalam kasus tersebut kita lihat dulu karena belum ada tanda-tanda kecurigaan dalam pemeriksaan berkas," ujarnya.

Ia mengatakan, pada tahun 2011 ada dana pembuatan Ranperda di DPRD Malut senilai Rp1,4 miliar, namun dari jumlah dana itu sesuai bukti-bukti dan keterangan saksi, yang dapat dipertanggungjawabkan oleh AI dan IA Rp999 juta, selebihnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.


Pewarta: Abdul Fatah
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026