Jakarta (Antara Maluku) - Direktur Institut Madani Nusantara Prof Nanat Fatah Natsir menilai DPR tidak memiliki semangat antikorupsi bila dalam rapat paripurna menyetujui Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Sutarman.

"Lebih dari itu, DPR tidak punya nyali antikorupsi bila menyetujui Budi Gunawan sebagai kapolri," kata Nanat Fatah Natsir dihubungi di Jakarta, Kamis.

Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu mengatakan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pejabat-pejabat negara yang menjadi tersangka korupsi mundur dari jabatannya.

Nanat mencontohkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng dan Menteri Agama Suryadharma Ali di Kabinet Indonesia Bersatu II yang mengundurkan diri, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena itu, aneh bila seorang tersangka kasus korupsi justru dipilih menjadi pejabat negara, apalagi kapolri. Bagaimana nanti masa depan penegakan hukum di Indonesia bila lembaga penegak hukum dipimpin tersangka korupsi?" tutur mantan rektor UIN Bandung itu.

Komisi III DPR menyetujui calon tunggal yang diajukan Presiden Jokowi, yaitu Komjen Polisi Budi Gunawan, sebagai kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Sutarman. Jenderal Polisi Sutarman akan purnatugas sebagai perwira Polri pada Oktober 2015.

Uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi III menyetujui secara aklamasi, tetapi tidak diikuti oleh anggota dari Fraksi Partai Demokrat. Pada Kamis, DPR mengadakan rapat paripurna untuk membahas hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi III.

KPK telah menetapkan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.

"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1).


Pewarta: Dewanto Samodro
Editor : John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026