Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun.

Menurut dia, pemerintah juga perlu memperluas kebijakan itu hingga ke usia-usia yang lainnya. Sebab, kata dia, negara-negara lain pun sudah menerapkan kebijakan pembatasan itu demi melindungi anak.

"Melalui Komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak," kata Puan usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Saat ini, menurut dia, kebebasan penggunaan medsos yang berlebihan bisa berdampak kurang baik bagi anak-anak. Untuk itu, dia mengatakan kebijakan penggunaan medsos pun perlu dievaluasi kembali.

"Kebebasan apa namanya medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.

Menurut aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.

Implementasi peraturan turunan PP Tunas akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua DPR dukung pemerintah batasi medsos bagi anak

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026