Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku menetapkan koperasi di Negeri Batu Merah sebagai Koperasi Merah Putih sesuai dengan program Nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Pemkot Ambon berupaya mewujudkan kebijakan pemerintah pusat melalui pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Pemerintah Negeri Batu Merah telah berhasil membentuk satu koperasi berbadan hukum di wilayahnya,” kata Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, di Ambon, Kamis.
Penetapan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum Republik Indonesia oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku Saiful Sahri kepada Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Batu Merah Ali Hatala.
Ia menjelaskan koperasi ini telah disahkan secara resmi melalui SK Menteri Hukum.
“Ini menjadi koperasi Merah Putih pertama yang dibentuk di Kota Ambon,” tambahnya.
Wali Kota berharap langkah Negeri Batu Merah dapat diikuti oleh desa, negeri, dan kelurahan lainnya di Kota Ambon.
“Target kita, setidaknya 50 Koperasi Merah Putih terbentuk dalam waktu dekat di seluruh wilayah kota,” ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri menyampaikan pihaknya bekerja sama dengan 63 notaris di seluruh wilayah Maluku berkomitmen mempercepat proses pendirian koperasi.
“Saat ini di Maluku baru terbentuk dua Koperasi Merah Putih, yakni di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Ambon,” ungkapnya.
Ia menambahkan proses pendirian koperasi kini semakin mudah melalui sistem administrasi hukum umum yang dikelola Kemenkumham.
“Setelah data diinput, SK bisa terbit dalam waktu 10 menit. Layanan ini tersedia online selama 24 jam,” jelas Saiful.
Untuk diketahui, Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah yang bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui koperasi berbasis masyarakat.
Program ini dicanangkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dengan target pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.