Ambon (Antara Maluku) - PT Pos Indonesia Cabang Ambon mulai melayani warga yang akan melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Pembayaran mulai dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan PT Pos Indonesia regional Sulawesi dan Maluku melakukan penandatangan kerja sama pembayaran PBB pada 24 Januari 2015," kata Kepala PT Pos Cabang Ambon Sudarjo, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tiga loket untuk melayani masyarakat melakukan pembayaran PBB.

"Tiga loket pembayaran PBB telah disiapkan, kami juga masih melakukan pengembangan sistem berupa tes pengoperasian peralatan pendukung dan pengembangan sistem," katanya.

Menurut Sudarjo, pembayaran PBB dapat dilakukan di Kantor Pos Cabang Ambon, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran di seluruh kantor pos yang tersebar di lima kecamatan.

"seluruh kantor di Kota Ambon telah diinstruksikan untuk melayani masyarakat yang akan membayar PBB. Pelayanan dilakukan pada setiap jam kerja kami kecuali hari libur," ujarnya.

Dijelaskannya, pembayaran PBB juga akan menggunakan sistem elektronik, sehingga wajib pajak yang saat ini menetap di luar Kota Ambon dapat melakukan pembayaran di setiap kantor pos di Indonesia, sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecurangan.

"Sistem elektronik memungkinkan setiap wajib pajak yang tidak menetap di Kota Ambon untuk dapat melakukan pembayaran di kantor pos di lokasi berada, tanpa harus meminta kerabat untuk melakukan pembayaran," katanya.

Sebelumnya Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan, pembayaran PBB sebelumnya dikelola Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Ambon, setelah itu pada Januari 2014 dialihkan pengelolaan pembayaran PBB kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

"Pengalihan dilakukan Januari 2014, pengelolaan PBB telah dialihkan kepada Pemkot Ambon dalam hal ini Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah, dan tahun 2015 dialihkan kepada kantor pos," ujarnya.

Pengalihan pembayaran PBB dari Pemkot Ambon ke kantor pos dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan.

"Pembayaran PBB akan menggunakan sistim elektronik, sehingga wajib pajak yang saat ini menetap di luar Kota Ambon dapat melakukan pembayaran di setiap kantor pos di Indonesia, sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecurangan," katanya.


Pewarta: Penina Mayaut
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026