Ternate (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), melakukan sosialisasi terkait pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pemilihan umum kepala daerah (Perppu Pilkada) nomor 1 tahun 2014.
Anggota KPU Morotai, Takdir Abdul Aziz, di Ternate, Rabu mengatakan, sosialisasi tersebut penting dilakukan sebagai bentuk persiapan menjemput momentum Pilkada 2015.
"Pengesahannya sudah, saat ini soal tahapannya saja, karena ada sejumlah item tertentu yang akan ditinjau kembali dalam Perppu itu," ujarnya.
Bahkan lanjutnya, sekarang ini, pihaknya suda melakukan konsultasi ke DPR-RI, Depdagri dan KPU Pusat terkait tahapannya itu, namun sampai saat ini belum ada hasilnya sama sekali.
Meski begitu, kata Takdir, KPU telah mendeadline ke masing-masing KPU Kabupaten/Kota termasuk Morotai, untuk melakukan kegiatan sosialisasi itu kepada masyarakat.
"Kami masih menunggu hasil Perppu itu, untuk tahapannya belum bisa dijalankan.Tetapi jika Kabupaten Morotai juga masuk pada daftar pelaksanaan Pilkada tahun ini, maka kami KPU juga suda siap melaksanakan momentum itu, meskipun anggarannya belum dibahas," katanya.
Ia mengungkapkan, selain masyarakat yang wajib mengetahuinya, pihak parpol juga, dimana, di Morotai ini rata-rata jumlah kursi di DPR tidak sampai 20 persen, sementara berdasarkan ketentuannya parpol pengusung pencalonan kandidat harus di atas 20-25 persen perseorangan.
Sementara yang ada ini tidak sampai angka itu, sehingga mereka harus lakukan persiapan untuk koalisi dengan parpol lainnya dan dalam sosialisasi ini, stakeholder yang akan dihadirkan adalah Parpol, Pemerintah, dan tokoh-tokoh masyarakat.