Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi mengusulkan adanya reformulasi dan realokasi anggaran pendidikan untuk merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta harus gratis.
"Putusan MK adalah langkah maju untuk keadilan pendidikan. Tantangannya kini adalah implementasi cerdas, realistis, berkelanjutan, serta tidak mengabaikan peran vital masyarakat dan kesehatan fiskal negara," ujar Adde dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa reformulasi dan realokasi anggaran pendidikan dapat dengan memfokuskan bantuan penuh untuk siswa miskin di sekolah swasta yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Selain itu, kata dia, caranya dengan memperketat kriteria sekolah penerima bantuan penuh dari pemerintah berdasarkan akreditasi, biaya operasional riil, hingga komposisi siswa tidak mampu.
Adde mengatakan bahwa Pemerintah dapat memperluas dan meningkatkan nilai bantuan operasional sekolah (BOS) afirmatif untuk sekolah swasta di daerah terpencil atau berbasis siswa kurang mampu, serta membangun kemitraan sinergis dengan organisasi kemasyarakatan pendidikan untuk merancang skema subsidi efektif agar tidak mematikan inisiatif swadaya.
Wakil rakyat ini mengatakan bahwa komisinya yang membidangi pendidikan siap berdialog secara konstruktif dengan Pemerintah untuk merespons putusan MK tersebut.
"Pemerintah bersama DPR perlu segera rumuskan payung hukum dan skema pendanaan operasional, berkelanjutan, dan adil," katanya.
Sebelumnya, MK membacakan putusan mengenai pendidikan dasar harus digratiskan oleh pemerintah baik di sekolah negeri maupun swasta, di Jakarta, Selasa (27/5).
Menurut MK, negara tidak boleh mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang kemudian memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan biaya lebih besar.
MK lantas mengubah frasa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Walaupun demikian, MK mengatakan bahwa penerapan sekolah dasar gratis dapat secara bertahap.
MK juga mengatakan bahwa sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional, dan yang tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah, tidak dilarang untuk memungut biaya dari peserta didik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR usul realokasi anggaran pendidikan guna respons putusan MK