Ternate (Antara Maluku) - Legislator Partai Gerindra di DPRD Maluku Utara (Malut) Wahda Zainal Imam meminta pemerintah pusat segera membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di provinsi itu.
"Selama ini masyarakat Malut yang ingin mencari keadilan melalui PTUN harus ke Ambon, Maluku, sehingga mereka harus mengeluarkan biaya cukup besar, apalagi kalau sidangnya berlangsung lama," katanya, di Ternate, Rabu.
Menurut dia, PTUN merupakan institusi hukum yang sangat strategis seiring dengan semakin banyaknya permasalahan hukum yang proses penyelesaiannya harus melalui lembaga itu.
"Karena itu keberadaan PTUN di setiap provinsi menjadi suatu keharusan," katanya.
Komisi I DPRD Malut, kata Wahda, sudah menghadap ke PTUN di Ambon dan Mahkamah Agung serta sejumlah pihak terkait lainnya di Jakarta untuk menyampaikan usulan pembentukan PTUN di Malut dan ada tanggapan positif, bahkan saat itu dijanjikan akan segera direalisasikan.
Ia mengungkapkan, selain pembentukan PTUN di Malut, pemerintah pusat juga diminta segera membentuk pengadilan negeri di sejumlah kabupaten/kota di daerah ini.
Di Malut ada 10 kabupaten/kota, namun pengadilan negeri hanya ada empat yakni di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan.
"Ini sangat menyulitkan bagi kepolisian dan jaksa, termasuk masyarakat dalam penangganan proses hukum, ujarnya.
Ia mencontohkan, penyidik Polres Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula sering kesulitan menghadirkan saksi suatu kasus hukum di Pengadilan Negeri Labuha, Halmahera Selatan karena jarak antara Sanana dengan Labuha sangat jauh.
Ia menambahkan, pemerintah kabupaten/kota di Malut yang di wilayahnya belum ada pengadilan negeri pasti bersedia menyiapkan lahan untuk pembangunan kantor pengadilan negeri, sehingga pemerintah pusat tinggal mengalokasikan dana pembangunan kantor dan pengadaan hakim dan staf.