Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) melalui program “Jaga Sekolah” dan pelatihan peningkatan kapasitas bagi pengelola satuan pendidikan tingkat SD dan SMP.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, mengatakan upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) digunakan sesuai ketentuan dan berdampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
“Kita harus pastikan dana BOSP digunakan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata. Jangan sampai dana sudah diterima, tapi kualitas sekolah tetap rendah,” kata Bodewin, di Ambon, Selasa.
Hal ini disampaikannya usai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOSP yang digelar Dinas Pendidikan Kota Ambon.
Bimtek berlangsung selama dua hari, 7–8 Oktober 2025, dan diikuti oleh para kepala sekolah serta bendahara BOSP jenjang SD dan SMP se-Kota Ambon.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari BPKP Provinsi Maluku, Inspektorat Kota Ambon, serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon.
Materi pelatihan difokuskan pada peningkatan pemahaman tata kelola dana BOSP sesuai regulasi, penyamaan persepsi tentang komponen belanja yang dapat dibiayai, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan.
Wali Kota Bodewin juga menegaskan agar penggunaan dana BOS tidak disalahartikan untuk membiayai tenaga honorer atau tenaga kontrak, sebab urusan pengangkatan tenaga tersebut telah menjadi tanggung jawab Pemkot Ambon.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program “Jaga Sekolah” menjadi bentuk pendampingan dan pengawasan Pemkot Ambon agar sekolah memahami pengelolaan keuangan dengan benar serta terhindar dari persoalan hukum.
Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan Bimtek tersebut Hendra de Fretes mengatakan kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Menurutnya, pemahaman yang kuat terhadap aturan menjadi kunci agar setiap satuan pendidikan mampu mengelola dana secara tertib dan tepat sasaran.
Kegiatan yang dibiayai melalui APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme kepala sekolah dan bendahara dalam pengelolaan Dana BOS, sekaligus memperkuat praktik tata kelola pendidikan yang transparan dan berorientasi pada peningkatan mutu di seluruh sekolah di Kota Ambon.
