Kondisi fisik jembatan memang sudah mencapai sekitar 93 persen, tetapi diperkirakan tidak bisa terselesaikan akhir tahun iniAmbon, 5/12 (Antara Maluku) - Finalisasi pengerjaan proyek pembangunan Jembatan Merah Putih (JMP) di teluk Ambon belum bisa terlaksana akhir tahun 2015 akibat terbentur kendala minimnya tenaga kerja di lapangan serta masalah teknis.
"Kondisi fisik jembatan memang sudah mencapai sekitar 93 persen, tetapi diperkirakan tidak bisa terselesaikan akhir tahun ini," kata Kepala Balain Prasarana Jembatan Nasional (BPJN) wilayah IX Maluku-Malut, Amran Mustari di Ambon, Sabtu.
Menurut Mustari, pihaknya terancam dikenakan pinalti denda bila proses pembangunan JMP atau disebut juga dengan `Jembatan Marthafons` dikerjakan rampung awal tahun 2016.
Karena sudah tiga kali dilakukan penandatangan adendum atau perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengerjaan proyek, namun sampai sekarang belum bisa terealisasikan akibat keterbatasan tenaga kerja.
Sehingga kondisi ini membuat BPJN wilayah IX Maluku-Malut sangat kewalahan dalam menyelesaikan proyek tersebut.
Saat ini pembangunan JMP masih menyisakan bentang tengah yang akan menghubungkan jembatan pendekat dari arah Galala maupun Poka yang sudah rampung sebelumnya.
JMP memiliki total panjang 1.140 meter yang terbagi menjadi tiga bagian yakni jembatan pendekat Poka sepanjang 520 meter, jembatan pendekat Galala sepanjang 320 meter dan jembatan utama sepanjang 300 meter dengan ketinggiannya mencapai 34,1 meter diatas permukaan laut.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp700 milyar untuk membangun jembatan yang akan menjadi icon Maluku itu dan diharapkan nantinya bisa menunjang pengembangan kawasan Pulau Ambon ke depan.
Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimoeljono juga telah meninjau lokasi pengerjaan proyek pada awal Oktober 2015 lalu.
Menteri menyatakan meski menghadapi hambatan, namun dirinya tetap yakin dengan kemampuan PT Waskita Karya, PT. Pembangunan Perumahan dan PT Wijaya Karya selaku kontraktor proyek tersebut.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026