Ambon (ANTARA) -
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan sebanyak 11 ekor satwa burung paruh bengkok yang diduga diangkut tanpa dokumen resmi di kapal yang melayani rute pelayaran Obi–Kendari.
“Satwa liar dilindungi tersebut diamankan dari Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 84 sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas Resort KSDA Sanana dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sanana,” kata Pengendali Ekosistem Hutan Balai KSDA Maluku Bukhori Muslim, di Ambon, Minggu.
Sebanyak 11 burung tersebut terdiri dari tiga ekor nuri kalung ungu (Eos squamata), satu ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), dan tujuh ekor kasturi Ternate (Lorius garrulus).
Ketiga jenis burung paruh bengkok itu merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Selain itu, satwa tersebut juga tercantum dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Ia mengatakan, satwa-satwa tersebut diduga diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi sehingga diamankan oleh petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh burung dilaporkan dalam kondisi sehat. Saat ini satwa tersebut diamankan di Kantor Resort KSDA Sanana untuk menjalani proses rehabilitasi dan observasi.
“Setelah melalui proses tersebut, burung-burung paruh bengkok itu rencananya akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya,” ujarnya.
BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan penumpang kapal laut, agar memahami ketentuan konservasi sebelum melakukan pengiriman satwa dari satu daerah ke daerah lain. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati di Maluku.
Pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi lainnya akan terus ditingkatkan melalui sinergi bersama instansi terkait, sebagai langkah preventif untuk menekan praktik perdagangan ilegal yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Pewarta: Winda HermanEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026