Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku menggandeng Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat untuk mengamankan 900 satwa liar yang hendak dikirim melalui kargo Bandara Pattimura, Ambon.

Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan di Ambon, Jumat mengatakan penggagalan penyelundupan satwa tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap lalu lintas media pembawa yang berpotensi membawa hama dan penyakit, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.

“Kami terus memperkuat pengawasan di setiap tempat pemasukan dan pengeluaran, termasuk melalui kargo dan jasa pengiriman. Setiap media pembawa wajib dilengkapi dokumen karantina,” kata dia.

Ia mengatakan Petugas Karantina Maluku yang berada di bawah Badan Karantina Indonesia menggagalkan pengiriman media pembawa berupa kupu-kupu kering (Lepidoptera spp.) dan kelabang kuning-hitam (Anadenobolus monilicornis) dengan total 900 ekor, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp30 juta.

Ia menegaskan media pembawa tidak memenuhi persyaratan, maka akan ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Satwa cacing tanpa dokumen yang digagalkan pengirimannya oleh BKHIT Maluku (ANTARA/Dedy Azis)

Menurutnya, sinergi antar-instansi menjadi kunci dalam menjaga keanekaragaman hayati, termasuk kerja sama dengan pihak keamanan bandara (Avsec) serta BKSDA Maluku.

“Kolaborasi dengan pihak keamanan Bandara Pattimura dan BKSDA Maluku menjadi langkah strategis untuk memastikan satwa liar yang diamankan dapat ditangani secara tepat, demi menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.

Selain melanggar aspek administrasi dan konservasi, temuan tersebut juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat. Kelabang diketahui dapat menjadi vektor penyakit dan parasit, salah satunya Cacing Paru-Paru Tikus (Angiostrongylus cantonensis) yang dapat menyebabkan infeksi serius pada manusia.

Ia menjelaskan asas penyelenggaraan karantina adalah perlindungan untuk menjamin kelestarian sumber daya alam hayati, lingkungan, serta kesehatan manusia, sehingga peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, sangat dibutuhkan.

Tindakan pengiriman satwa liar tanpa dokumen resmi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Selanjutnya satwa yang diamankan tersebut diserahterimakan kepada BKSDA Maluku untuk penanganan lebih lanjut guna menjamin kelestarian populasi serta menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Maluku.



Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026