Ambon (ANTARA) -

Kepolisian Daerah Maluku mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob terhadap seorang warga di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

"Polda Maluku menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan transparan. Saat ini laporan yang telah diterima SPKT telah diteruskan ke Ditreskrimum Polda Maluku guna proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi di Ambon, Senin,

Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku setelah korban membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.

Rositah mengatakan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) berinisial DP itu akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (23/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIT di depan Kantor OJK Karang Panjang, Kota Ambon.

Berdasarkan informasi awal, kejadian bermula saat kendaraan roda empat yang dikendarai korban diduga menyenggol kaca spion kendaraan milik terlapor.

Setelah itu, terlapor mengejar kendaraan korban hingga berhenti di depan Kantor OJK Karang Panjang. Saat korban turun untuk menjelaskan kejadian tersebut, terjadi adu mulut yang berujung pada dugaan pemukulan.

"Dari informasi awal yang diperoleh, korban mengalami luka pada bagian hidung dan patah gigi depan bagian bawah," ujar Rositah.

Selain penanganan pidana, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku juga telah mengambil langkah internal dengan berkoordinasi bersama Satuan Brimob Polda Maluku dan melakukan klarifikasi guna mendalami dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Rositah menegaskan institusinya tidak akan menoleransi anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik.

"Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun kode etik maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Polda Maluku berkomitmen menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat," katanya menegaskan.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap memercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum serta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

"Polda Maluku membuka ruang pengawasan publik terhadap penanganan perkara ini dan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel," ucap Rositah.



Pewarta: Winda Herman
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026