Ternate, 17/5 (Antara Maluku) - Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) membebaskan dua aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Malut, Adlun Fikri dan Yunus Al Fajri, yang sempat ditahan karena menggunakan kaos berlabel PKI.
Kapolda Malut Brigjen Pol Zulkarnain di Ternate, Selasa, mengatakan, penangguhan penahanan dua aktivis Aman itu merupakan kebijakan penyidik untuk kelancaran proses penyidikan.
"Polisi saat ini masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, seperti saksi ahli pidana, bahasa, dan informasi teknologi dan masih berpegang pada TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan paham Marxisme, Leninisme dan komunisme di Indonesia dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 dan dua orang yang ditahan saat ini hanya wajib lapor," katanya.
Menurut Kapolda, dari hasil penyelidikan sementara, kedua aktivis dianggap sudah memenuhi unsur pidana, namun polisi masih membutuhkan saksi ahli untuk pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, Direktur LBH Malut, Maharani Caroline ketika dihubungi menyatakan mengapresiasi pembebasan dua aktivis Aman tersebut dan berharap polisi menghentikan kasus ini.
Maharani Caroline, mengatakan dirinya telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polres Ternate setelah Adlun dan Yunus ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menolak ditetapkan sebagai tersangka dan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
"Mereka berdua dibebaskan pada hari Jumat (13/5) sekitar pukul 19.00 WIT," ujar Maharani.
Maharani mengatakan, LBH Malut mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan mereka berdua masih berstatus mahasiswa dan sedang menjalani tahap akhir masa studi.
Dia berharap kepolisian mengeluarkan surat penghentian penanganan perkara (SP3) atas kasus yang menimpa Adlun dan Yunus.
Adlun dan Yunus ditangkap petugas Markas Kodim 1501 Ternate, Selasa (10/5) malam, dengan alasan menyimpan dan memiliki atribut kaus yang bergambar mirip palu-arit sebagai lambang Partai Komunis Indonesia dan buku-buku yang membahas tentang komunisme, selain itu, Adlun juga dituduh menyebarkan paham komunisme.
Caroline mengakui, tidak ada dasar hukum untuk melarang seseorang membaca, memiliki, dan menyimpan buku-buku ideologi komunisme.
Menurut Caroline, memakai kaus berkarikatur palu-arit dan memiliki buku-buku berpaham komunisme merupakan salah satu bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi.
Sebelumnya, empat aktivis Aman Malut dijemput empat tentara dari Unit Intel Kodim 1501 Ternate di Rumah Aman Malut dan mereka dijemput lantaran dianggap memiliki buku dan kaus berhaluan kiri.
Dua Aktivis Pengguna Kaos Berlabel PKI Dibebaskan
Selasa, 17 Mei 2016 15:23 WIB