"Ini karena instansi vertikal selalu menyetor pajak makan minum yaitu PPH 1 persen dan 10 persen kepada pemerintah pusat," Kepala Dispenda Kota Ternate, Ahmad Yani Abdurahman, di Ternate, Minggu.
Selain ada kewajiban pajak negara berupa pajak penghasilan sebesar tujuh persen ada kewajiban terhadap pemerintah Daerah berupa pajak restoran sebesar 10 persen yang wajib membayar ke Dispenda.
Oleh karena itu, pihaknya intensif melakukan sosialisasi pajak restoran dengan melibatkan khususnya bendahara pengeluaran di instansi pemerintah/vertikal.
Tujuannya memberikan informasi kepada bendahara pengeluaraan agar dalam setiap kegiatan yang ada makan minum di instansinya bahwa ada kewajiban membayar pajak restoran sebesar 10 persen.
"Jadi, kita mengingatkan mereka untuk membayar kewajiban ini karena itu dasarnya UU No. 28 tahun 2009 tetang pajak daeran dan retribusi daerah," ujar Ahmad.
Dia menambahkan, pembayaran selama ini meski pun salah alamat, tetapi selama tiga atau empat sebesar Rp60 - Rp70 juta, maka membuat Bendahara pusing karena mau mengambil uang dari mana.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.