Ternate, 26/11 (Antara Maluku) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara siap menghadapi gugatan Penasehat Hukum 14 tersangka kasus perusakan fasilitas PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN).

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendry Badar di Ternate, Sabtu, mengatakan, penangkapan dan pemeriksaan para tersangka sudah sesuai prosedur.

Hendry mengakui pemeriksaan terhadap 14 warga Pulau Gebe itu dilakukan di kantor PT FBLN, dengan mempertimbangkan sarana yang memadai guna mempermudah kepolisian melakukan pemeriksaan.

"Fasilitas di Polsek pulau Gebe kecil, jadi pemeriksaan dilakukan di PT FBLN karena menggunakan komputer. Setelah itu, polisi memberikan surat perintah penahanan kepada keluarga para tersangka, baru kemudian membawa mereka ke Polda," katanya.

Hendry menegaskan, tidak ada pengeroyokan yang dilakukan penyidik maupun oknum anggota Brimob terhadap para tersangka.

"Kalau ada yang dipukul dan mengalami luka berat itu pasti sudah ada di rumah sakit atau diopname," katanya.

Hendry juga menyatakan tim penasihat hukum para tersangka bisa menempuh langkah hukum mengadukan Polda ke Kompolnas, dan bila keberatan dengan prosedur penangkapan dan penahanan dipersilakan menempuh praperadilan.

Sementara itu, Ketua tim penasihat hukum 14 tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malut, Mahrani Carolina menyatakan, penangkapan terhadap para tersangka tidak dilengkapi dengan surat perintah penangkapan oleh pihak kepolisian.

Ia menyatakan surat perintah penangkapan tersebut baru dikeluarkan setelah para tersangka sudah ditangkap.

"Kejanggalan lainnya yang dilakukan oleh kepolisian adalah melakukan pemeriksaan selama empat hari terhadap para tersangka itu, dan tidak dilakukan di polsek terdekat melainkan di kantor PT FBLN," katanya.

Mahrani mengungkapkan, sikap oknum anggota Brimob terhadap tersangka selama menjalani tahanan di perusahaan PT FBLN juga dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasalnya, tujuh dari empat belas tersangka mengalami penyiksaan seperti dipukul dan ditendang oleh oknum anggota Brimob selama ditahan di PT FBLN.

"Kami juga akan laporkan ke Propam terkait tindakan oknum anggota Brimob maupun penyidik yang menganiaya tersangka," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026