Tual, 11/12 (Antara) - Pemerintah Kota Tual, Maluku menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk perlindungan pegawai di lingkup pemerintah daerah itu.
Wali Kota Adam Rahayaan dalam siaran pers yang diterima Antara, Senin, menyatakan kerja sama itu bentuk perhatian pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Tual.
Adam menerangkan, sesuai dengan UU No 25 tahun 2011 tentang sistem jaminan sosial Nasional dan sesuai Instruksi Gubernur Maluku No 5 tahun 2017 tentang kepesertaan Pejabat Negara dan Pejabat Daerah serta pegawai Pemerintah non ASN dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, seluruh pekerja yang ada di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, PPPK atau tenaga honorer di Kota Tual wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika terjadi kecelakaan kerja, maka segala biaya pengobatan yang dikarenakan kecelakaan kerja akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan atau lebih tepatnya pembiayaan tanpa batas sampai dengan sembuh. Jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji, sementara jaminan kematian diberikan santunan sebesar Rp 24 juta, sehingga ini sangat luar biasa untuk program pemerintah tentang jaminan sosial tenaga kerja," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Tri Candra Kartika menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Tual atas perhatian dan dukungannya dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tual.
Ia mengungkapkan, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin penduduk berpenghasilan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar yang layak, dan merupakan jaring pengaman sosial dari berkurang atau hilangnya penghasilan yang diakibatkan dari peristiwa kecelakaan kerja, hati tua dan meninggal dunia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Tual, Dwi Ari Wibowo menambahkan, sampai November 2017, PPPK atau tenaga honor daerah di seluruh SKPD Kota Tual yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan tercatat sekitar 1.710 orang.
"Ke depan kami juga akan mendaftarkan seluruh PPPK, pekerja rentan, dan kepala desa serta aparatur desa", katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & TK), Asril Umagap menjelaskan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan banyak manfaat yang dirasakan, mendapatkan perlindungan dan ketenangan dalam bekerja, mulai berangkat dari rumah sampai di kantor dan sebaliknya.
"Program ini bukan hanya melindungi PPPK ataupun pekerja penerima upah dan pekerja bukan upah bahkan Pejabat Daerah juga wajib dilindungi, ini terbukti dengan penyerahan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Wali Kota Tual, yang telah masuk program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Nasional," katanya.
Pemkot Tual-BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama
Senin, 11 Desember 2017 14:56 WIB

Pemerintah Kota Tual dan BPJS Ketenagakerjaan tandatangani ketjasama perlindungan jaminan sosial bagi PPPK. (Siprianus Yanyaan)