Ternate, 11/1 (Antaranews Maluku) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menerjunkan personelnya untuk menertibkan seluruh atribut alat peraga kampanye bakal calon (balon) gubernur/wakil gubernur yang masih terpampang di berbagai tempat umum.
"Atribut kampanye milik balon telah diturunkan dan nantinya dipasang kembali setelah empat pasangan balon gubernur/wakil gubernur Malut mendapat nomor urut pasangan calon," kata anggota Panwaslu Kata Ternate, Kifli Sahlan di Ternate, Kamis.
Alat peraga kampanye milik empat balon yang akan bertarung di pilkada Malut telah ditertibkan oleh tim gabungan Panwaslu yang dibantu anggota TNI/Polri di semua sudut kota Ternate.
Menurut dia, alat peraga yang dipasang balon merupakan bagian dari kampanye, sedangkan sesuai KPU telah mengatur kalau alat peraga kampanye disediakan oleh penyelenggara yakni KPU.
Untuk itu, penertiban alat peraga kampanye harus ditertibkan hingga memasuki masa penetapan 12 Februari, karena sebagian besar peraga kampanye berada di Kota Ternate.
Sementara itu, Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo ketika dihubungi mengatakan, KPU akan membiayai seluruh alat peraga kampanye baik berupa balih, media cetak elektronik selama 14 hari dibiayai KPU kampanye terbatas.
Selain itu, alat peraga kampanye yang terpasang semestinya diturunkan oleh tim sukses balon yang akan bertarung di pilkada Malut, karena menyangkut etika saat memasuki tahapan kampanye dan untuk pendaftaran balon yang sudah bisa diakses masyarakat lewat online.
Sementara itu, empat pasangan calon yang hampir dipastikan memenuhi syarat untuk dicalonkan setelah mendapatkan rekomendasi parpol diantaranya pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar yang didukung koalisi Partai Golkar dan PPP serta pasangan Muhammad Kasuba-Abdul Madjid Husen yang mendapatkan rekomendasi PKS, PAN dan Gerindra.
Sedangkan, untuk pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaluddin (Burhan/Jadi) yang diusung koalisi Partai Hanura, PBB, PKPI Demokrat dan PKB serta pasangan Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali yang dukung koalisi PDIP dan PKPI.
Panwaslu tertibkan alat peraga kampanye
Kamis, 11 Januari 2018 20:37 WIB